-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Jakarta, JejakInfo.id — Kabar baik bagi pengguna internet. Kuota yang sudah dibeli dengan uang sendiri kini tak boleh lagi hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan hanya agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan kuota yang telah mereka bayar.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang wajib dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka beli.
Meutya mengungkapkan, Kemkomdigi menerima banyak aduan masyarakat terkait sisa kuota yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan putusan MK.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” katanya.
Karena itu, pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan operator menjalankan ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan.
Perubahan penting lainnya adalah operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
Untuk itu, kata Meutya, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Meutya menilai perubahan ini menjadi bagian penting dalam membangun layanan telekomunikasi yang lebih berpihak kepada konsumen.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Dengan aturan ini, pelanggan tidak lagi sekadar menjadi pengguna yang menerima seluruh ketentuan operator. Mereka memiliki hak untuk menentukan mekanisme layanan yang paling sesuai dengan pola penggunaan internet masing-masing.
Tak hanya soal sisa kuota, pemerintah juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui sejak awal apa yang mereka beli, berapa lama masa berlakunya, serta apa yang terjadi terhadap kuota yang belum terpakai.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat dengan mudah melihat penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan benar-benar dijalankan.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan industri telekomunikasi tidak hanya berbicara soal teknologi dan layanan, tetapi juga tentang hak masyarakat.
Sebab, bagi pelanggan, kuota internet bukan sekadar angka yang muncul di layar ponsel. Di baliknya ada uang yang telah dibayarkan dan layanan yang seharusnya dapat dinikmati secara adil.
Kini, pemerintah menegaskan: kuota yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh lagi diperlakukan seolah-olah bukan hak mereka. (*/ji1)
