Penyiataan barang bukti kasus PT Dok dan Perkapalan Wayame di BTN Canawa, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim Kejaksaan Negeri Ambon, Sabtu (17/5/2025). (Ist)

Lagi, Jaksa Sita 1 Unit Mobil Mewah Kasus PT Dok dan Perkapalan Wayame

1,252

JEJAKINFO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menyita satu unit mobil mewah bermerk Hiunday berwarna merah dengan plat putih nomor sementara polisi DE 1539 XY.

Penyitaan terhadap barang bukti yang baru dibeli atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Wayame tepatnya di BTN Canawa Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 17.00 Wit.

Operasi penyitaan dipimpin Kasi Intel Alfret Talompo, Kasi Pidsus Azer Orno bersama tim penyidik.

Keberadaan barang bukti sitaan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame, Willis Ayu Lestari.

Barang bukti yang ditaksir senilai Rp500 juta lebih itu kemudian dibawa ke kantor Kejari Ambon yang berlokasi di bilangan, Belakanh Soya, Kelurahan Rijali, Kota Ambon.

Tak lama berselang suami Ayu Lestari mendatangi tim jaksa di kantor Kejari Ambon guna dimintai keterangan.

"Mohon maaf, nanti keterangan resmi baru disampaikan Pak Kejari dan Pak Kejati," singkat Kasi Intel Alfret Talompo yang juga juru bicara Kejari Ambon kepada JejakInfo.id, Sabtu (17/5/2025).

Sehari sebelumnya, tim Kejari Ambon dipimpin Kajari Adhryansah melakukan operasi di dua lokasi berbeda. 

Pertama, di kantor PT Dok dan Perkapalan Wayame yang berlokasi di bilangan Talake, Nusaniwe. Jaksa menyita sejumlah dokumen sebanyak tiga box kontener plastik, satu kopor, satu printer dan satu telepon genggam milik Direktur Utama Slamet Riyadi.

Dirut Slamet Riyadi hanya bisa berpasrah saat jaksa menyita sejumlah dokumen termasuk handphone miliknya. Dan ia diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Sementara operasi di kostan milik Manager Keuangan, Willis Ayu Lestari yang berlokasi di bilangan Kebun Cengkeh, Sirimau, jaksa menyita uang senilai Rp1,3 miliar, 20 tas branded dan logam mulia.

Jaksa pun mengambil keterangan dari Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame.

Uang senilai Rp1,3 miliar tidak disita di lokasi, karena dana itu disimpan di rekening pribadinya.

Jaksa kemudian berkoordinasi dengan pihak bank dan melakukan pengambilan uang senilai itu pada BNI Cabang Ambon Unit Passo.

Seharusnya Dirut Slamet Riyadi diperiksa jaksa hari ini di Kejari Ambon, namun langkah cepat dilakukan Kajari dan tim melakukan on the spot dan memeriksa Dirut di kantor PT Dok dan Perkapalan Wayame serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.

Operasi berakhir sekira pukul 17.30 Wit. Kajari dan tim jaksa kembali ke kantor Kejari Ambon di bilangan Belakang Soya.

Sehari sebelumnya, Kamis (15/5/2025), Bos PT Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe alias Siong diperiksa tim jaksa pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Siong diperiksa berkaitan dengan aliran dan yang diberikan dalam perbaikan kapal di PT Dok dan Perkapalan Wayame.

Selain satu-satunya pengusaha perkapalan di Maluku (Siong, red) yang telah diperiksa sebagai saksi, agenda pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Roni Rambitan alias Kiat juga akan dilakukan.

Belum dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kiat. Namun dalam waktu dekat ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (JI03)

1 Menyukai postingan ini