Bupati MBD Benyamin Thomas Noach. (Ist)

Laporan Kasus PT Kalwedo Diduga “Mengendap” di Laci Jaksa

195

Ambon, JejakInfo.id — Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menyita perhatian publik. Dana sebesar Rp10 miliar yang digelontorkan ke BUMD PT Kalwedo pada periode 2012–2015 kini meninggalkan tanda tanya besar, menyusul dugaan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar pada masa kepemimpinan Direktur PT Kalwedo saat itu, Benyamin Thomas Noach.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Kalwedo sebenarnya sudah lama masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Laporan tersebut disampaikan oleh Lucas Tapilouw dan Kim Markus melalui kuasa hukum mereka, Yustin Tuny, SH., MH. Namun hingga kini, proses hukum terhadap Benyamin Thomas Noach tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

Kondisi ini menuai keprihatinan masyarakat Maluku Barat Daya. Salah satu tokoh masyarakat MBD, Cak Damamain, menyebut laporan yang disampaikan ke Kejati Maluku telah dilengkapi berbagai bukti penting. Meski demikian, penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu seolah jalan di tempat.
“Buktinya sudah disampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum,” kata Damamain dalam keterangan yang diterima media ini.

Ia mengungkapkan, dalam laporan yang disampaikan Lucas Tapilouw, terdapat bukti permintaan pencairan dana yang dinilai janggal. Dalam surat pencairan tersebut, nama PT Kalwedo justru tidak tercantum, melainkan nama pihak lain. Menurut Damamain, hal ini menunjukkan adanya kesalahan fatal sejak tahap awal pencairan dana.

“Dari sisi pencairan saja sudah keliru. Kalau prosedurnya salah, sangat patut diduga penggunaan dananya juga bermasalah,” ujarnya.

Damamain mengaku prihatin melihat proses hukum terhadap mantan pimpinan PT Kalwedo tersebut. Ia menilai penegakan hukum terkesan tidak seimbang, terutama jika dibandingkan dengan kasus lain di tubuh PT Kalwedo.

Karena itu, dengan berbekal dokumen dan bukti yang ada, Damamain bersama sejumlah tokoh Maluku Barat Daya berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka akan menyampaikan langsung ke Kejaksaan Agung serta telah menjalin koordinasi dengan sejumlah tokoh partai politik di Komisi III DPR RI untuk mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dokumen semuanya sudah siap. Tinggal dibuka di RDP Komisi III, supaya publik tahu bagaimana sebenarnya proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku,” tegas Damamain.

Sebagaimana diketahui, dari total dana penyertaan modal Rp10 miliar untuk PT Kalwedo, sebesar Rp8,5 miliar dicairkan pada masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach periode 2012–2015. Dana tersebut kemudian dinyatakan bermasalah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hingga saat ini, belum ada langkah hukum yang menjerat yang bersangkutan.

Sebaliknya, pada periode 2015–2016 saat PT Kalwedo dipimpin Lucas Tapilouw sebagai pelaksana tugas direktur, pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar justru berujung pada proses hukum. Lucas Tapilouw ditetapkan sebagai tersangka, disidangkan, dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon.

Perbedaan penanganan dua kasus dalam satu perusahaan daerah ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, penggunaan Rp1,5 miliar berujung vonis, sementara di sisi lain, dugaan penyalahgunaan Rp8,5 miliar justru belum menyentuh ranah pengadilan, meski telah dilaporkan secara resmi.

Masyarakat Maluku Barat Daya kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih.

Bayang-bayang Suap dan Gratifikasi

Masalah PT Kalwedo belum selesai, nama Benyamin Thomas Noach kembali mencuat dalam dugaan lain yang tak kalah serius. Mantan Direktur PT Kalwedo yang kini menjabat Bupati Maluku Barat Daya itu disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur.

Kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan beberapa proyek menjadi sorotan penyidik. Di antaranya pembangunan jalan sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp882 juta, pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra dengan nilai hampir Rp1 miliar, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti yang nilainya mendekati Rp2 miliar.

Penyidik menduga proyek-proyek tersebut tak lepas dari praktik “uang muka” nonprosedural yang mengalir melalui orang-orang dekat bupati.

Nama Philipus Y. Tahalele alias Ko Bun, Direktur CV Vivian Pratama Karya, muncul sebagai saksi kunci. Dalam pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis, 11 Desember 2025, Ko Bun membeberkan dugaan aliran uang kepada Bupati MBD melalui sejumlah perantara.

Ia mengaku dimintai uang oleh orang-orang dekat bupati dan menyerahkan ratusan juta rupiah secara bertahap sejak Juli 2020 hingga Januari 2021. Menurut keterangannya, uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan jalan sirtu dari Desa Hila ke Desa Solat di Kecamatan Romang.

Kini, publik Maluku Barat Daya menunggu satu hal sederhana: keberanian penegak hukum menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. Sebab di mata masyarakat, hukum yang berhenti di tengah jalan hanya akan memperpanjang luka dan kecurigaan. (tim)