LHP BPK Buka Tabir Penyimpangan Keuangan Pemkab SBT: Sekda Bungkam, Ratusan Juta Belanja Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

16

Ambon, JejakInfo.id – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap sederet penyimpangan dalam pelaksanaan belanja daerah dan administrasi keuangan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan itu, BPK menguraikan berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen sah, belanja pada sektor pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi riil.

Belanja Perjalanan Dinas Rp1,52 Miliar Tak Didukung Bukti Sah

Salah satu temuan terbesar BPK menyangkut belanja perjalanan dinas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemeriksaan menunjukkan terdapat belanja perjalanan dinas pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dengan nilai mencapai Rp1.524.609.196,50.

Adapun rinciannya meliputi:

Sekretariat Daerah: Rp808.236.341
Sekretariat DPRD: Rp537.881.050,50
Dinas Pelayanan Umum dan Perizinan Rakyat: Rp85.664.000
Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp26.640.000
Kecamatan Seram Timur: Rp22.150.000
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp13.884.000
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp7.610.200
Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp693.602.000
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp576.000.000
Dinas Pemadam Kebakaran: Rp5.360.000
Dinas Lingkungan Hidup: Rp3.000.000
Satuan Polisi Pamong Praja: Rp1.800.000

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan berbagai bukti pertanggungjawaban seperti tiket transportasi, boarding pass, bukti penginapan hingga invoice tidak lengkap bahkan tidak asli. Meski demikian, anggaran tersebut telah dicairkan dan dibukukan sebagai realisasi belanja.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan lainnya, terdapat belanja perjalanan dinas tumpang tindih pada Sekretariat DPRD senilai Rp8.775.000. Satu kegiatan perjalanan dinas diketahui dibayarkan lebih dari satu kali.

Belanja UPTD Dinas Pendidikan Capai Rp81,34 Juta Tak Sesuai Ketentuan

Sorotan BPK juga mengarah pada pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Hasil pemeriksaan terhadap 15 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) hingga 31 Desember 2025 menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah dengan nilai mencapai Rp81.343.283.

BPK mencatat terdapat selisih pencatatan, kekurangan dokumen pertanggungjawaban, ketidaksesuaian pelaporan antara UPTD dan Dinas, serta kendala akses aplikasi keuangan yang belum diselesaikan sehingga memengaruhi akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Belanja Barang dan Jasa Rp650,7 Juta Bermasalah

Selain perjalanan dinas, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah yang nilainya mencapai Rp650.706.845,33.

Nilai tersebut terdiri atas:

Rp332.150.128,33 berupa pembayaran yang melebihi volume atau kondisi riil.
Rp318.556.717 berupa belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Temuan tersebut antara lain meliputi:

Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas

BPK menemukan pembelian BBM senilai Rp287.563.517 tidak sesuai dengan penggunaan riil. Bukti pengisian BBM tidak lengkap, tidak ditandatangani operator, serta tidak tersedia kartu kendali yang mengatur batas pemakaian setiap kendaraan dinas. 

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas

Belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp87.300.000 juga menjadi temuan. Bukti belanja dinilai tidak sah karena tidak disertai rincian pekerjaan maupun kuitansi bermeterai yang memadai. Bahkan hasil wawancara pemeriksa mengonfirmasi pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan klaim pembayaran.

Belanja Kursus, Diklat dan Sosialisasi

BPK turut menemukan pembayaran biaya kursus, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan sosialisasi senilai Rp419.703.328,33 yang tidak didukung daftar hadir peserta, bukti kehadiran maupun laporan pelaksanaan kegiatan.

Sebagian Kerugian Sudah Disetor ke Kas Daerah

Atas berbagai temuan tersebut, BPK mencatat sebagian nilai kerugian telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp671.420.328,33 yang terdiri dari:
STS tanggal 21 April 2026 sebesar Rp400.000.000.
STS tanggal 21 April 2026 sebesar Rp210.328,33.
STS tanggal 29 April 2026 sebesar Rp250.000.000.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebesar Rp79.286.517 yang disertai jaminan penyetoran.

Meski demikian, BPK menegaskan masih terdapat temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Auditor meminta agar sisa kerugian segera disetorkan ke kas daerah, seluruh dokumen pertanggungjawaban dilengkapi, prosedur verifikasi belanja diperbaiki, serta sistem pengendalian internal diperketat agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi pada pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

BPK memberikan deadline waktu selama 60 hari pasca diterimanya LHP. Jika pada waktunya tidak dapat dikembalikan atau disetor ke kas daerah, maka akan berdampak kepada penyalahgunaan keuangan negara.

Terpisah Sekda SBT, Achmad Quadri Amahoru yang dikonfirmasi JejakInfo.id enggan merespon. Baik konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat via whatsapp. (TIM)

1 Menyukai postingan ini