Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. (Ist)

Lima Pelaku Curanmor Ditangkap, 25 Motor dan 1 Unit Mobil Diamankan Polresta Ambon

203

JEJAKINFO.ID – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap dalam operasi yang dilakukan, Kamis (22/5/2025). Dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri).

Kelima pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, antara lain; FW (35), ASW (23), IB (40), MA (43) dan AP (40).

Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP Nur Rahman kepada awak media, Rabu (4/6/2025) menjelaskan, Ditreskrim Polresta Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap sindikat yang selama ini meresahkan warga dalam operasi yang dilakukan 22 Mei lalu.

Dari penangkapan, kata Nur Rahman, polisi menyita 25 unit sepeda motor curian, 1 unit mobil, dan menangkap lima pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.

Perwira menengah berpangkat dua melati ini mengaku, para pelaku tak main-main. Mereka bekerja secara sistematis, pembagian tugas yang rapi, bahkan kendaraan hasil curian dijual ke luar pulau melalui jalur laut.

"Ini bukan aksi pencurian biasa. Mereka membentuk jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor di lapangan hingga penadah di luar kota," ucap Nur Rahman didampingi Kasi Humas Polesta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jeanet Luhukay.

Bagaimana aksi para pelaku, lanjut Nur Rahman, pelaku berinisial FW menggunakan kunci T rakitan dan tang untuk membobol kunci kontak sepeda motor dalam hitungan detik.

Motor curian lalu dikirim ke AP yang bertindak sebagai penadah lewat jalur laut. Ia bermarkas di Namlea, Kabupaten Buru.

Berikutnya, ASP (23) berakai dengan metode menyambung kabel alias bypass untuk menyalakan motor tanpa kunci.

Sementara IB dan MA bertindak sebagai pengawas lokasi dan pengangkut motor curian. Aksi kedua pelaku yang diketahui pasutri ini menggunakan mobil dan mengangkut barang hasil curian ke wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

"Para pelaku ini sangat terlatih. Mereka bisa mencuri dalam waktu singkat dan langsung menyebarkan hasil curian ke luar Ambon," sebutnya.

Nur Rahman menyebut, pengungkapan aksi para pelaku tidak berdiri sendiri. Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres SBB, Polres Malteng, dan Polres Pulau Buru. Sinergi ini menjadi kunci dalam membongkar jalur peredaran barang curian yang tersebar antarwilayah.

Ia mengaku, pihak kepolisian kini masih melacak kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap, serta penadah yang menjadi mata rantai distribusi kendaraan hasil curian.

"Kami terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual atau jaringan lebih besar di baliknya," tandasnya.

Kelima tersangka, tambah Nur Rahman, dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa), Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk itu, ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan, serta tidak tergiur membeli motor murah tanpa dokumen lengkap.

25 unit kendaraan bermotor kini diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis menjelaskan, dari total 25 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, 22 unit sudah teridentifikasi.

"Para tersangka diketahui telah menjalankan aksi mereka sejak tahun 2024," ungkapnya.

Ryando memaparkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka IB. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan empat tersangka lainnya beserta barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat.

Modus operandi yang digunakan, menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menggunakan dua modus untuk melancarkan aksinya, yakni; menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan serta memutus kabel kendaraan dan disambungkan untuk dinyalakan.

"Aksi ini hanya memakan waktu 1 hingga 2 menit sebelum kendaraan berhasil dibawa kabur," katanya.

Untuk tersangka pasutri diketahui mereka membawa barang curian ke wilayah Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah menggunakan mobil rental. Disana, sepeda motor hasil curian dijual ke masyarakat dengan harga dibawa pasaran, yakni antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Disinggung apakah ada sindikat yang lebih besar? Kasat Reskrim mengaku, sampai sejauh ini belum ditemukan indikasi bahwa aksi para tersangka merupakan bagian dari sindikat lebih besar.

"Saat ini kami masih mendalami motif dan tujuan penggunaan uang hasil penjualan barang curian tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau hal lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, asus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi barang curian secara lebih luas. (JI03)