Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane. (Ist)

Tananahu Dukung Investasi, Tapi Ingatkan: Jangan Abaikan Hak Tanah Adat

20

Ambon, JejakInfo.id — Rencana pembangunan pabrik kelapa dan pala di areal Awaya membawa harapan baru bagi geliat ekonomi di Kecamatan Teluk Elpaputih. 

Nilai investasinya tak kecil, mencapai ratusan miliar rupiah. Namun di balik optimisme itu, Negeri Tananahu memilih bersikap jernih: mendukung, tapi tidak tanpa syarat.

Bagi Tananahu, pembangunan bukan sesuatu yang harus ditolak. Justru sebaliknya, mereka membuka diri terhadap investasi yang menjanjikan lapangan kerja dan kesejahteraan.

“Negeri Tananahu pada prinsipnya sangat mendukung setiap proses pembangunan. Kami tidak pernah bermaksud menghambat, apalagi jika itu untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, Kamia (15/4).

Namun pernyataan itu diikuti dengan nada yang lebih tegas. Kata Yulia, ada persoalan lama yang belum selesai, dan itu menyangkut tanah.

Menurutnya, areal Awaya yang akan dibangun pabrik bukan sekadar lokasi proyek. Itu adalah wilayah ulayat, tanah adat yang melekat dengan sejarah dan identitas masyarakat Tananahu. 

"Di sinilah letak kegelisahan kami," tegasnya.

Pemerintah negeri menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang dinilai bermasalah. HGU tersebut diketahui telah berakhir sejak 2012. Namun, tanpa sepengetahuan masyarakat, perpanjangan dilakukan pada 2019, dan baru diketahui secara resmi bertahun-tahun kemudian.

Bagi Tananahu, sebut Yulia, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Mereka merasa dilangkahi.

Lebih tegas lagi, pemerintah negeri menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas perpanjangan tersebut. Tanah adat, bagi mereka, bukan sesuatu yang bisa diputuskan sepihak.

Kekecewaan juga muncul karena minimnya keterbukaan. Dokumen penting seperti izin lingkungan dan kajian dampak tidak pernah disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Padahal, proyek sebesar ini akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Di lapangan, persoalan lain ikut mengemuka. Dari ribuan hektar lahan yang dikuasai, hanya sebagian yang benar-benar dimanfaatkan. Selebihnya terbengkalai, namun tetap tertutup bagi warga.

Situasi ini memunculkan ironi: tanah adat tidak bisa digunakan oleh pemiliknya sendiri, sementara sebagian lahan justru dibiarkan tak produktif.

Belum lagi janji-janji yang pernah disampaikan di masa lalu. Kompensasi, kemitraan, hingga pemberdayaan masyarakat. Semuanya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai hak-hak masyarakat adat diabaikan,” ujar Yulia. 

“Dukungan kami ada, tapi harus disertai kejelasan dan keadilan,” sambungnya.

Bagi Negeri Tananahu, rencana investasi ini seharusnya menjadi titik awal untuk memperbaiki hubungan yang selama ini retak. Mereka berharap ada kemauan untuk duduk bersama, membuka semua persoalan, dan menyelesaikannya secara adil.

Jika itu dilakukan, proyek ini bisa menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama.
Namun jika diabaikan, Tananahu memberi sinyal jelas: pembangunan tanpa keadilan hanya akan menyisakan persoalan baru. (ji6)