Kejaksaan Tinggi Maluku menahan lima terangka kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (3/8), sekira Pukul 20.20 WIT. (Ist)

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Muhammad Marasabessy Menyusul?

137

Ambon, JejakInfo.id – Penanganan perkara korupsi di Maluku terus bergulir. Setelah sebelumnya menahan empat tersangka dalam kasus proyek jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12,48 miliar.

Kelima tersangka resmi ditahan pada Senin (3/8) sekitar pukul 20.20 WIT, setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku. Sebelum dibawa ke rumah tahanan, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH, PPK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai, AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM, PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana.

Pantauan JejakInfo.id di Kantor Kejati Maluku menunjukkan suasana haru menyelimuti proses penahanan. Sejumlah keluarga, kerabat, hingga pegawai Dinas PUPR Provinsi Maluku memadati halaman kantor kejaksaan dan kawasan Jalan Sultan Hairun untuk memberikan dukungan moral kepada para tersangka sebelum mereka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi sejak pagi hingga malam.

"Dari hasil penyidikan telah ditemukan fakta-fakta perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Radit, perkara ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran lebih dari Rp13 miliar. Setelah proses tender, proyek dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.900.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai menyebabkan kerugian negara.

Penyidik mengungkap, sejak tahap awal proyek telah ditemukan perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana. Lokasi pekerjaan juga disebut berubah tanpa didukung perencanaan yang memadai.

Tak hanya itu, addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran termin hingga mencapai 100 persen meski progres fisik pekerjaan belum sesuai. Dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa agar memenuhi syarat pencairan dana.

Bahkan, dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah tercapai, padahal kondisi fisik di lapangan belum memenuhi ketentuan.

Selain itu, proses Provisional Hand Over (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai, sementara dana retensi dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum memenuhi persyaratan.

Sebagian pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Rp3,83 Miliar

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku melalui Laporan Nomor PE.03.03/SR-SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026 mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.969.011.

Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan para tersangka.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan: Primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang disesuaikan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Radit menjelaskan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026.

Empat tersangka, yakni AS, NH, AM, dan NM, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor Print-02 hingga Print-05 tanggal 3 Agustus 2026.

Sementara DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06 tanggal 3 Agustus 2026.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Radit.

Saat ditanya mengenai tiga saksi lain yang ikut diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka, Radit memilih tidak memberikan penjelasan panjang.

"Belum, masih ada pemeriksaan lanjutan," ujarnya singkat.

Begitu pula saat ditanya mengenai mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Marasabessy, Radit mengakui penyidik telah melayangkan pemanggilan.

"Sudah pernah dipanggil tapi belum hadir. Kita akan agendakan untuk pemanggilan," katanya.

Informasi yang diperoleh JejakInfo.id, Muhammad Marasabessy sedianya dijadwalkan menghadiri pemeriksaan bersamaan dengan proses penahanan lima tersangka. Namun mantan Kepala Dinas PUPR Maluku itu berhalangan hadir sehingga penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaannya.

Pengumuman penahanan terhadap lima tersangka.

Proyek Rp12,4 Miliar Berujung Mangkrak

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Pulau Haruku milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Proyek senilai Rp12,4 miliar yang dibiayai melalui pinjaman PT SMI itu dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction di Negeri Pelauw, Kailolo, Oma, dan Wassu.

Program tersebut sejatinya dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Haruku. Namun hingga kini jaringan distribusi air belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, progres pekerjaan diduga hanya berada pada kisaran 20 hingga 30 persen. Di lapangan, proyek lebih banyak menyisakan instalasi pipa serta bangunan penunjang yang belum mampu mengalirkan air ke rumah-rumah warga.

Terbitnya hasil audit BPKP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,83 miliar menjadi titik penting dalam penyidikan perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.

Bagi masyarakat Pulau Haruku, gagalnya proyek ini bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, proyek yang seharusnya menghadirkan akses air bersih justru meninggalkan fasilitas yang belum berfungsi dan harapan warga yang hingga kini belum terpenuhi.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku juga telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan, termasuk agenda pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy, yang namanya mulai disebut dalam perkembangan perkara tersebut. (ji2/ji5)