-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Jakarta, JejakInfo.id — Penyidik Maber Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan dua anak dari mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobis Puttileihalat sebagai tersangka. Kedua tersangka masing-masing: Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Akta Otentik, Penipuan dan Penggelapan yang berkaitan dengan usaha pertambangan di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang berbeda. Ayu Ditha Greslya Putileihalat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dimana Ayu berperan sebagai Komisaris sebagaimana akta Notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan akta Notaris Nomor 2 Tahun 2024. Yang bersangkutan diduga menikmati aliran dana dan fasilitas sebagai akibat diterbitkannya kedua akta tersebut.
Sedangkan adiknya Raflex Nugraha Puttilrihalat berperan sebagai direktur, dimana sesuai dengan Undang-Undang Perseroaan Terbatas bertanggungjawab baik kedalam maupun keluar pengadilan. Sekaligus Raflex dalam akta yang diduga palsu tersebut terlibat sebagai pemegang saham.
Kedua terbukti secara langsung terlibat dalam dugaan pemalsuan akta otentik berupa akta Nomor 1 tahun 2020 dan akta Nomor 2 tahun 2024 yang seolah-olah sebagai pemegang saham dan sekaligus sebagai direksi dan komisaris. Padahal secara hukum pemegang saham mayoritas adalah PT. Bina Sewangi Raya (PT. BSR) dan yang sah sebagai Direksi PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM) adalah Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan.
Ayu Ditha ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No.S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Desember 2025. Sedangkan adiknya Raflex Nugraha sesuai hasil gelar perkara di Mabes Polri statusnya dinaikkan menjadi Tersangka sebagaimana Surat Mabes Polri No.B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tanggal 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta enam orang ahli yang pada pokoknya telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam laporan dari Doddy Hermawan sebagai direktur PT. BSR sekaligus direktur PT. MPM.
Untuk diketahui Pemegang Saham mayoritas PT. MPM adalah PT. BSR sedangkan Direksi yang ditunjuk melalui RUPS adalah Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan sebagaimana akta No.174 Tahun 2018, No.175 Tahun 2018 dan akta No.176 Tahun 2018 terakhir diubah dengan akta No.41 Tahun 2024. (ji2)







