-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Gelombang pertanyaan publik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Maluku belum juga surut. Di tengah riuhnya sorotan publik terhadap utang daerah yang terus membengkak, satu fakta mengejutkan muncul ke permukaan dan memperkeruh keadaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras Ardianto, disebut-sebut tak lagi berstatus aparatur sipil negara yang diperbantukan di Pemerintah Provinsi Maluku.
Dokumen resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 30 September 2024 mengungkap bahwa permohonan perpanjangan penugasan Rudi di Pemprov Maluku ditolak. Surat tersebut sekaligus menegaskan bahwa jika masih dibutuhkan, seharusnya dilakukan alih status kepegawaian secara resmi. Namun hingga kini, langkah itu tak pernah terang dijelaskan ke publik.
Selama lebih dari setahun, informasi ini seolah tersimpan rapat. Padahal, posisi Rudi sebagai “bendahara daerah” memegang peran vital dalam mengelola arus kas, utang-piutang, hingga aset pemerintah. Ketidakjelasan statusnya memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana legalitas kewenangan yang dijalankan selama ini?
Sumber internal pemerintah daerah membenarkan bahwa Rudi telah kembali berstatus sebagai pegawai BPKP. Artinya, ia tidak lagi memiliki dasar penugasan aktif di Pemprov Maluku. Di saat yang sama, muncul pula dugaan bahwa data kepegawaiannya tidak lagi tercatat dalam sistem nasional, meski hal ini belum mendapat konfirmasi resmi.
Situasi ini menempatkan Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, dalam sorotan. Sebagai pejabat administrator sekaligus pihak yang sebelumnya mengusulkan perpanjangan penugasan Rudi, Sadali dinilai memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terbuka. Apalagi, ia juga berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang menjadi pusat kendali kebijakan fiskal.
Di tengah ketidakjelasan itu, persoalan keuangan daerah justru semakin kompleks. Sejumlah isu mencuat, mulai dari dugaan belanja fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai miliaran rupiah, kebijakan pemotongan dana di Dinas Kesehatan, hingga tertundanya pembayaran tambahan penghasilan guru yang berlangsung berbulan-bulan.
Puncaknya adalah membengkaknya utang daerah pada 2025. Angkanya disebut melampaui beban tahun sebelumnya yang mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perbedaan data yang beredar di ruang publik semakin memperkeruh situasi. Transparansi fiskal pun dipertanyakan.
Ironisnya, saat dimintai keterangan, Rudi justru memberikan jawaban singkat yang dinilai tidak mencerminkan penguasaan atas persoalan. Pernyataan tersebut memicu reaksi publik, mengingat BPKAD merupakan jantung pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya memiliki data akurat dan terkini.
Sorotan kini mengarah pada dua titik utama: BPKAD sebagai pengelola teknis keuangan dan Sekda sebagai koordinator birokrasi. Ketidakmampuan menjelaskan kondisi riil fiskal daerah dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas pemerintahan secara keseluruhan.
Di sisi lain, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, tengah menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman untuk mendukung pembangunan. Namun rencana ini memunculkan kekhawatiran baru: jangan sampai suntikan dana segar justru tersedot untuk menutup beban lama akibat lemahnya pengelolaan keuangan.
Desakan publik pun menguat. Transparansi dan kejujuran dianggap sebagai harga mati di tengah situasi yang kian rumit. Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait dinilai tak bisa ditunda, demi memastikan arah kebijakan fiskal daerah kembali berada di jalur yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan. (ji5)
