Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), didukung Low Carbon Development Initiative Phase 2 (LCDI2), menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Revisi RUED-P Provinsi Maluku di Ballroom Manise Hotel, Kota Ambon, Rabu (30/9). (Ist)

Maluku Perbarui RUED-P, Perkuat Ketahanan Energi dan Percepat Transisi EBT

10

Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku mulai memperkuat kembali arah kebijakan energinya. Sebagai provinsi kepulauan dengan kebutuhan energi yang tersebar di banyak pulau, Maluku membutuhkan perencanaan yang tidak hanya mengikuti kebijakan nasional, tetapi juga benar-benar menjawab kondisi dan tantangan masyarakat di daerah.

Langkah itu dilakukan melalui revisi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Maluku yang kini memasuki tahapan penting. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan dukungan Low Carbon Development Initiative Phase 2 (LCDI2), menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Revisi RUED-P Provinsi Maluku di Ballroom Manise Hotel, Kota Ambon, Rabu (30/9/2026).

Revisi RUED-P tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi daerah, memperluas pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), sekaligus memastikan ketersediaan energi mampu menopang agenda Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI).

Proses revisi dilaksanakan Dinas ESDM Provinsi Maluku dengan dukungan LCDI2 melalui Oxford Policy Management Limited (OPML) serta PT Hatfield Indonesia sebagai mitra pelaksana teknis.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya LCDI2 dalam memperkuat perencanaan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di Maluku, khususnya pada sektor energi yang memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah.

Revisi RUED-P semakin penting setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014.

Kebijakan energi nasional yang baru tersebut memperkuat arah transisi energi menuju pencapaian Net Zero Emission (NZE) serta meningkatkan pemanfaatan EBT. Karena itu, perencanaan energi di daerah perlu diselaraskan dengan arah kebijakan nasional tersebut.

Namun, bagi Maluku, revisi RUED-P bukan sekadar persoalan menyesuaikan dokumen daerah dengan regulasi baru.

Sebagai wilayah kepulauan, Maluku menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, hingga kebutuhan energi yang tersebar di berbagai pulau. Pada saat yang sama, daerah ini memiliki potensi energi terbarukan yang besar, mulai dari tenaga surya, angin, biomassa hingga energi kelautan.

Kondisi tersebut membuat perencanaan energi yang adaptif dan sesuai karakter wilayah menjadi sangat penting. Selain memperluas akses energi, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi Maluku dalam jangka panjang.

“RUED-P bukan semata dokumen milik Dinas ESDM, melainkan dokumen perencanaan lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan pembangunan Maluku secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, S.Pi., M.Si.

Menurutnya, revisi RUED-P menjadi momentum untuk menyelaraskan arah pembangunan energi dengan KEN sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan.

“Revisi ini menjadi momentum untuk menyelaraskan arah pembangunan energi KEN sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat kepulauan, mulai dari akses energi, pemanfaatan EBT, hingga ketahanan energi daerah,” katanya.

FGD II merupakan kelanjutan dari Kick-Off Meeting dan FGD I yang telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Tahapan sebelumnya melibatkan sejumlah OPD terkait, perguruan tinggi, PLN, dan OPML. Forum tersebut membahas dan menyepakati kerangka penyusunan sekaligus memetakan kondisi eksisting, potensi sumber energi, serta berbagai isu strategis sektor energi di Maluku.

Hasil pembahasan itu kemudian menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data, profil dan neraca energi, termasuk simulasi kebutuhan serta pasokan energi daerah.

Dalam FGD II, pembahasan diarahkan pada pemaparan asumsi proyeksi energi dan penyusunan matriks hasil revisi RUED-P yang mencakup target, strategi, serta program.

Pembahasan juga mencakup pemetaan usulan untuk menumbangkan skenario Business as Usual dengan skenario kebijakan. Pemodelan tersebut mempertimbangkan kondisi aktual, karakter geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan, serta potensi EBT yang dimiliki daerah.

Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Dr. Anton Lailossa, ST., M.Si., yang juga merupakan focal point LCDI2, menegaskan bahwa revisi RUED-P tidak boleh berdiri sendiri dari sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Revisi RUED-P ditempatkan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Maluku dan terhubung dengan RPJPD, RPJMD, RTRW, serta target pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim,” ujarnya.

Dengan keterhubungan tersebut, kata Anton, kebijakan energi diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan pasokan energi, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan inklusif.

Sementara itu, perwakilan Oxford Policy Management Limited (OPML), Nita Yohana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas komitmen dan kolaborasi dalam proses revisi RUED-P.

“Atas nama Oxford Policy Management Limited (OPML), saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas ESDM dan Bappeda Provinsi Maluku, atas komitmen dan kolaborasi dalam proses revisi RUED-P,” kata Nita.

Ia menjelaskan, FGD II tersebut merupakan bagian dari pembahasan pengembangan kajian teknis dan temuan awal penyusunan revisi RUED-P Maluku.

Menurut Nita, dukungan LCDI2 terhadap revisi RUED-P bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Sektor energi merupakan salah satu sektor strategis dalam agenda Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim di Maluku.

Karena itu, revisi RUED-P dinilai penting untuk memastikan arah pengembangan energi daerah selaras dengan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam RPRKBI-D, sekaligus mendukung ketahanan energi dan pembangunan daerah.

“Revisi RUED-P juga menjadi penting karena Kebijakan Energi Nasional telah diperbarui melalui PP Nomor 40 Tahun 2025, dengan arah yang lebih kuat pada transisi energi, Net Zero Emission, dan peningkatan pemanfaatan EBT,” jelasnya.

Nita menekankan, karakter Maluku sebagai provinsi kepulauan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dokumen tersebut.

“Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan, tantangan penyediaan energi antarpulau, aksesibilitas, keterjangkauan, serta potensi surya, angin, biomassa, dan energi kelautan harus benar-benar tercermin dalam dokumen RUED-P,” ujarnya.

Menurut dia, FGD II menjadi tahapan penting untuk membahas sekaligus memvalidasi hasil analisis kondisi energi, pemodelan, serta skenario pengembangan energi daerah sebelum hasil tersebut digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan, strategi, dan program.

“Kami berharap diskusi hari ini menghasilkan masukan yang konkret, berbasis data, dan dapat memperkuat RUED-P sebagai dokumen yang implementatif, inklusif, dan sesuai dengan karakter wilayah Maluku,” tandas Nita.

Hasil FGD II selanjutnya akan menjadi masukan untuk menyempurnakan proyeksi energi serta rumusan target, strategi, dan program dalam RUED-P. Setelah itu, proses revisi akan memasuki tahapan pembahasan regulasi, validasi, hingga finalisasi.

Melalui proses tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berupaya membangun arah kebijakan energi yang lebih sesuai dengan karakter kepulauan, mampu mengoptimalkan potensi EBT, memperluas akses energi, dan memperkuat ketahanan energi daerah.

Pada saat yang sama, pembaruan RUED-P diharapkan menjadi salah satu pijakan penting bagi Maluku untuk mendorong pembangunan yang rendah karbon, berketahanan terhadap perubahan iklim, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Maluku. (ji3)