-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku terus mematangkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pijakan pembangunan daerah yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan menghadapi perubahan iklim.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) II yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku di Ballroom Manise Hotel, Kota Ambon, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini mendapat dukungan Low Carbon Development Indonesia Fase 2 (LCDI2) dalam rangka memperkuat penerapan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) di Provinsi Maluku.
FGD II menjadi kelanjutan dari Kick-Off Meeting dan FGD I yang sebelumnya digelar pada 29 Juli 2026. Jika pada FGD I pembahasan diarahkan untuk memetakan kondisi dan berbagai persoalan lingkungan, maka tahap kedua ini masuk lebih jauh pada analisis teknis yang akan menjadi dasar penyusunan RPPLH.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kondisi dasar lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan, isu-isu strategis, hingga penyusunan matriks pengembangan RPPLH yang menghubungkan persoalan lingkungan dengan tujuan, arah kebijakan, dan program.
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan, strategi, program, lokasi prioritas, serta indikator kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Maluku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Novita Wilhelmina Gaspersz, SH., MH., menegaskan bahwa RPPLH tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
“RPPLH bukan sekadar kewajiban perencanaan, tetapi menjadi instrumen penentu untuk memastikan bahwa pembangunan Provinsi Maluku tetap berakar pada daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.
Menurut Novita, karakter Maluku sebagai daerah kepulauan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dokumen tersebut. Keterkaitan antara daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, hutan, dan sumber daya air membuat persoalan lingkungan di Maluku tidak dapat ditangani secara terpisah-pisah.
“Melalui FGD II ini, kami ingin memastikan bahwa karakter kepulauan, pesisir, laut, sumber daya air, serta ketahanan terhadap perubahan iklim benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program perlindungan lingkungan ke depan,” katanya.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Dr. Anton Lailossa, ST., M.Si., selaku focal point LCDI2 di Maluku, menilai RPPLH memiliki posisi penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berjalan searah dengan prinsip keberlanjutan.
Ia mengatakan, dukungan LCDI2 dalam proses penyusunan RPPLH menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim di Maluku.
“Harapannya, RPPLH tidak hanya berdiri sendiri sebagai dokumen lingkungan, tetapi menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program, penganggaran, dan investasi pembangunan daerah yang lebih rendah karbon, berketahanan iklim, dan berkelanjutan,” kata Anton.
Penyusunan RPPLH dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup, dengan dukungan implementasi pembangunan rendah karbon yang dikelola Oxford Policy Management Limited (OPML) serta PT Hatfield Indonesia sebagai mitra pelaksana teknis.
RPPLH sendiri merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup untuk jangka waktu 30 tahun. Dokumen ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan.
Bagi Maluku, keberadaan RPPLH menjadi semakin penting karena tekanan terhadap lingkungan dapat muncul dari berbagai sektor, seperti perubahan penggunaan lahan, pencemaran, aktivitas pertambangan, kerusakan hutan, tekanan terhadap wilayah pesisir dan laut, hingga dampak perubahan iklim.
Karena itu, perlindungan lingkungan membutuhkan kebijakan yang terintegrasi dan tidak berjalan secara sektoral.
RPPLH juga akan menjadi rujukan dalam penyelarasan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, RTRW, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Atas nama Oxford Policy Management Limited, Nita Yohana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda, atas komitmen dan kolaborasi dalam proses penyusunan RPPLH.
Menurutnya, penyusunan RPPLH tidak boleh dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri. Dokumen tersebut harus mampu menghubungkan kondisi lingkungan dengan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Yang terpenting, RPPLH bukan sekadar dokumen formal, melainkan dokumen yang dapat diimplementasikan dan mampu menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Nita.
Ia berharap proses FGD II dapat menghasilkan masukan yang konstruktif, berbasis data, sekaligus mencerminkan kondisi nyata lingkungan di Maluku.
Dengan penyusunan RPPLH yang semakin matang, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan memiliki fondasi yang kuat untuk menjaga kualitas ekosistem, memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan pembangunan rendah karbon tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan Maluku tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana daratan, laut, hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang. (ji2)