-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2025
JEJAKINFO.ID – Meterial pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) diduga tak dibawa ke Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Padahal, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam telah mengeruk puluhan ribu ton pasir (galian C) di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Informasi yang diterima media siber JejakInfo.id, proyek pertambangan galian C di Nerong untuk mendukung program strategis nasional pembangunan food estate di Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Diduga material tambang yang dikeruk tidak pernah dibawa dengan tongkang menuju Merauke, namun dibawa ke tempat lain.
Bisnis ilegal Haji Isam oleh PT BBA patut dicurigai. Sebab dalam kandungan galian C diduga terdapat bahan lain yang bernilai tinggi.
Sebab selain tidak memiliki dokumen Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL), material juga tidak pernah sampai ke Merauke.
Sekretaris Persatuan Alumni GMNI Malra, Melky Koedoeboen, SH sangat menyesalkan aktivitas tambang yang berdampak kerusakan lingkungan di Nerong.
Menurutnya, aktivitas perusahaan telah melanggar pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK).
Di dalam aturan tersebut, kata Melky, mengatur larangan melakukan penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat.
Selain itu, di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Malra Nomor 2 Tahun 2024 wilayah Nerong dan sekitarnya masuk dalam kawasan holtikultura dan perikanan tangkap.
"Kawasan ini yang harus dilindungi, bukan dikeruk untuk kepentingan konglomerat. Perda ini juga ditandatanganiboleh Jasmono dikala menjabat Pj Bupati Malra," tegas Melky, Kamis (3/7).
Untuk itu, ia meminta pertanggung jawaban Jasmono atas aktivitas tambang yang sementara dilakukan.
"Yang paling bertanggung jawab ialah mantan Pejabat Bupati Malra, Jasmono. Sebab beroperasian PT BBA zaman Jamono berkuasa. Dia harus dievaluasi," tegasnya.
Advokat muda asal evav itu menyebut, patut diduga Jasmono telah menerima aliran dana dari pihak perusahaan. Dan transaksi dilakukan bersama pemilik lahan dan orang kepercayaan perusahaan di atas kapal, tengah laut kepulauan Kei. (ji2)