Kepala BPJN Maluku Dr. Yana Astuty, ST., MT. (Ist)

Medio 2026, Harapan Baru Jalan Daerah Maluku: BPJN Buka Pintu Lebar untuk Usulan Pemda

28

Ambon, JejakInfo.id — Harapan akan perbaikan infrastruktur jalan di Maluku kembali menguat. Kementerian Pekerjaan Umum diperkirakan akan mengumumkan paket Inpres Jalan Daerah (IJD) pada pertengahan tahun 2026. Momentum ini menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan akses jalan yang selama ini terabaikan.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Dr. Yana Astuty, ST., MT menegaskan bahwa pihaknya membuka diri seluas-luasnya bagi pemerintah daerah yang siap mengusulkan program tersebut.

“Tahun 2025 lalu, Maluku mendapat porsi IJD terbanyak, dengan total 18 paket termasuk pengawasan. Proyek terbagi menjadi 3 tahap, yang tersebar di 8 kabupaten di Kepualauan Maluku seperti Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Tanimbar, yang dilaksanakan dengan skema single years dan multi years.” ungkapnya di Ambon, Rabu (1/4).

Namun di balik capaian itu, tantangan besar masih membayangi. Banyak ruas jalan di kabupaten dan kota yang membutuhkan penanganan serius, tetapi terbentur keterbatasan fiskal. Dalam kondisi ini, skema IJD menjadi jalan keluar strategis menggabungkan kekuatan pusat dan daerah.

BPJN Maluku pun tak tinggal diam. Sosialisasi telah dilakukan ke berbagai kepala daerah agar siap sejak awal. Sebab, program ini tidak bisa diusulkan secara sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi: mulai dari desain teknis, dokumen lingkungan, hingga jaminan lahan bebas sengketa.

Ia menyebut, seluruh dokumen akan di upload lewat SiTIA (Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel). Ini adalah aplikasi berbasis web milik Kementerian PU yang digunakan pemerintah daerah untuk menginput, mengusulkan, dan memantau usulan penanganan jalan serta jembatan daerah secara terintegrasi. Sistem ini mendukung transparansi dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD).

Tujuannya, kata Yana, untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah dengan mengusulkan perbaikan jalan melalui aplikasi. Fungsi utama yaitu melakukan penginputan data usulan, validasi lokasi secara spasial, dan monitoring serah terima aset hasil pekerjaan.

"Data yang dimasukkan melalui SiTIA menentukan prioritas penanganan jalan dan besaran anggaran Inpres yang diterima Pemda. Dapat diakses oleh pemerintah daerah melalui web browser. Aplikasi ini berfokus pada sinkronisasi usulan penanganan jalan daerah antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian pusat agar lebih efisien dan akuntabel," paparnya.

Semua dokumen nantinya diunggah melalui aplikasi SiTIA. Sistem ini bekerja otomatis dan berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga bappenas. Jika syarat tidak lengkap, usulan akan gugur tanpa kompromi.

“Balai hanya mendampingi. Kalau dokumen tidak siap, sistem langsung menolak. Jadi kuncinya ada pada kesiapan daerah,” tegas Yana.

Ia juga mengingatkan bahwa program IJD memang ditujukan untuk wilayah terpencil dan tertinggal, dengan fokus pada konektivitas, ketahanan pangan, dan energi, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2025.

Di sisi lain, Yana tak menampik masih adanya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan nasional yang rusak. Ia meminta publik memahami bahwa dalam kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran membuat BPJN harus bekerja dengan skala prioritas yang sangat ketat.

Faktor alam juga menjadi tantangan tersendiri. Curah hujan tinggi, kondisi geografis kepulauan, hingga potensi longsor di wilayah seperti Seram dan Buru membuat penanganan jalan membutuhkan biaya besar dan strategi khusus.

Meski begitu, BPJN memastikan tetap bergerak di lapangan. Penanganan darurat terus dilakukan, meski sifatnya sementara.

“Kami tidak tinggal diam. Tim di lapangan tetap bekerja menutup kerusakan dengan material yang ada, sambil menunggu program penanganan permanen,” tambahnya.

Dalam konteks pengembangan wilayah, BPJN juga tengah mendorong pembukaan akses baru di sejumlah titik, seperti Pembangunan Jalan Dalam Negeri Hutumuri di Pulau Ambon, Air Nanang – Kota Baru di Pulau Seram, Popjetur – Batu Goyang, Tamangil Nuhuten – Soindat di Maluku Tenggara, Pembangunan Jalan Mako – Modanmohe, Namrole – Leksula di Pulau Buru, dan Lingat – Fursui di Kepulauan Tanimbar, beserta jembatannya. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar membuka keterisolasian kawasan.

Lebih jauh, sinergi dengan pemangku kepentingan terus diperkuat, termasuk dengan Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty yang aktif bersama-sama BPJN Maluku turun langsung ke lapangan.

Tak hanya itu, BPJN juga menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Ambon terkait rencana pelebaran jalan di kawasan Pantai Mardika dan Batu Merah. Satu syarat utama yang tak bisa ditawar: lahan harus bebas.

Dengan waktu yang terus berjalan menuju pertengahan 2026, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Siap atau tidak, peluang sudah dibuka. Tinggal bagaimana keseriusan daerah menjemputnya.

"Kuncinya ada pada Readiness Criteria (kriteria kesiapan) yang harus disiapkan misalnya: desain, dokumen lingkungan, surat pernyataan bebas lahan dari kepala daerah dan lain-lain nanti baru diusulkan lewat aplikasi SITIA. Kalau ini sudah disiapkan, maka pihak balai akan melakukan pendampingan. Supaya apa? Supaya ketika aplikasi dibuka dan diupload tidak lagi ada kendala," kuncinya. (ji1)