MEMBANGUN DI ATAS SUNGAI WAETOMU: PELANGGARAN RUANG SUNGAI DAN INKONSISTENSI RTRW KOTA AMBON

151

DR. FERAD PUTURUHU, S.P., M.Si
(Akademisi Universitas Pattimura yang juga Penyusun RTRW Kota Ambon)

PEMBANGUNAN yang berlangsung di atas Sungai Waetomu akhir-akhir ini perlu didudukan secara jernih. Saya perlu luruskan dari awal, walaupun terasa kenapa baru sekarang disampaikan, tapi karena ini penting bagi masyarakat, pemerintah dan institusi yang ada di Kota Ambon memahaminya, bahwa: persoalan ini bukan soal pelanggaran sempadan sungai, yaitu membangun terlalu dekat di kiri-kanan sungai. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut berdiri tepat di atas badan sungai, menutup alur air itu sendiri. Pembangunan di atas badan sungai ini jauh lebih serius menjadi perhatian. 

Sebagai Ketua Tim Penyusun RTRW Kota Ambon 2025-2045, saya merasa wajib menjelaskan duduk perkara ini dari kacamata dokumen perencanaan yang baru saja kita uji publikan Ranperdanya bersama DPRD Kota Ambon. Kita harus sepakati secara bersama bahwa Waetomu Dalam RTRW Bukan Ruang Terbangun. 

Dalam dokumen RTRW yang kami susun, Sungai Waetomu ditetapkan dengan jelas sebagai bagian dari Sistem Jaringan Sumber Daya Air dan Kawasan Lindung Sempadan Sungai atau Kawasan perlindungan setempat. Fungsinya adalah sebagai drainase utama dan kawasan resapan Kota Ambon bagian barat. 

Dalam Pola Ruang, tidak ada satu lembar pun yang mengalokasikan badan Sungai Waetomu sebagai kawasan budidaya atau kawasan terbangun. Seperti halnya badan sungai-badan sungai yang lain juga demikian, ini menjadi aturan baku seperti tertuang untuk suatu RTRW.

Dalam RTRW disebutkan pula bahwa arah pengembangan badan air difokuskan pada upaya pemeliharaan dan rehabilitasi daerah aliran sungai untuk menjaga fungsi ekologis serta mencegah degradasi lingkungan. Selain itu, dilakukan revitalisasi sungai dan pengembangan kawasan lingkungan bersih guna meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Langkah ini juga diperkuat dengan pemberlakuan regulasi serta sosialisasi penertiban bangunan di wilayah sempadan sungai agar pemanfaatan ruang tetap terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sungai. 

Dalam hal luas wilayah non terbangun di wilayah kota memiliki luas yang cukup besar, maka luas wilayah kota yang digunakan untuk menghitung Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah luas wilayah administratif dikurangi luas kawasan non terbangun, yang dapat berupa: Kawasan hutan; Kawasan pertanian, termasuk kawasan perkebunan; Badan air; dan Kawasan lindung.

Dari Gambaran yang ada pada RTRW dia mau bilang bahwa, sejak awal perencanaan, negara sudah menetapkan: Waetomu adalah ruang air, bukan ruang untuk bangunan gedung. Jika ada pembangunan di atasnya, maka itu bertentangan atau bertolak belakang secara total (diametral) dengan RTRW yang menjadi panglima penataan ruang kita. 

Ini Bukan Soal Sempadan yang dibangun, Ini Soal Badan Sungai yang dibangun. Publik sering keliru menyebutnya pelanggaran sempadan. Sempadan adalah 10-15 meter di kiri dan kanan bibir sungai yang wajib bebas bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Sementara yang terjadi di Waetomu adalah pembangunan di dalam palung sungai itu sendiri. Dasar hukumnya sangat tegas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 46 huruf b melarang setiap orang mendirikan bangunan di dalam sempadan dan badan sungai, kecuali bangunan untuk pengelolaan sumber daya air seperti jembatan, talud, atau bendungan.

Bangunan gedung permanen untuk kepentingan lain, siapapun pelakunya, tidak termasuk dalam pengecualian itu. Secara hukum, ini adalah pendudukan atau penyerobotan ruang sungai.

Dari sisi kebencanaan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Universitas Pattimura bersama BPBD Kota Ambon sejak tahun 2018 tentang pemetaan wilayah rawan banjir pada lima Daerah Aliran Sungai (DAS) besar di Kota Ambon, dan hasil kajian ini melengkapi Program Flood Management in Selected River Basin (FMSRB) atau Program pengelolaan Banjir di DAS Terpilih salah satunya DAS Waetomu, menunjukkan bahwa DAS Waetomu, khususnya di bagian hilir yang saat ini dibangun, termasuk dalam klasifikasi Rawan Tinggi Banjir.

Karakteristiknya adalah dataran banjir alami. Fungsi badan sungai di titik tersebut adalah sebagai corong untuk memperlambat aliran sebelum masuk ke Teluk Ambon. Ketika alur ini dipersempit atau ditutup bangunan, daya tampungnya hilang. Air tidak punya tempat mengalir kecuali meluap ke permukiman warga di sekitar atau sebelumnya, yang sudah nyata sebelum bangunan ini ada pun setiap musim hujan selalau mengalami luapan air dari Waetomu seperti beberapa wilayah di Kelurahan Uritetu seperti Pulugangsa, dan Tanah Tinggi, yang juga menurut pemetaan FMSRB potensi genangannya 0.5 hingga 1.5 meter setiap musim hujan, jika kapasitas Waetomu dikurangi maka genangnya akan naik lebih tinggi.

Sudah jelas bahwa hasil kajian FMSRB Waetomu itu adalah Floodway (jalur banjir). Kalau floodway ditutup, air akan mencari Floodplain (Dataran Banjir) untuk meluap. Ini bukan prediksi, ini adalah kepastian hidrologi, fakta hidrologi.

Penerapan Kode Bangunan dalam dokumen FMSRB untuk kawasan di sekitar Waetomu diatur dengan kode bangunan yang ketat: Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 30%, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 40-50%, dan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang tidak boleh ditawar. Untuk KDB di badan sungai harus 0% (tidak boleh ada bangunan sama sekali), dan KDH harus 100% di sempadan, tidak ada KDB 40% diatas sungai apalagi jika di atas sungainya saja sudah menjadi beton 100%. Logikanya adalah bahwa kawasan tersebut harus tetap berfungsi sebagai penyangga ekologis. Kita sedang membangun inkonsistensi (ketidakkonsistenan) perencanaan di dalam satu kawasan. Soal Keadilan dan Wibawa RTRW.

Lalu timbul pertanyaan publik yang wajar: mengapa warga biasa yang membangun gubuk di sempadan sungai langsung ditertibkan Satpol PP, sementara pembangunan permanen di atas badan sungai bisa berlangsung? Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 2 menegaskan asas keadilan dan kepastian hukum dalam penataan ruang berlaku untuk semua orang, termasuk institusi negara.

RTRW yang telah tersusun dengan susah payah, dengan melibatkan akademisi, pemerintah, adat, dan masyarakat, tentunya tidak akan tolelir dengan kegiatan pembangunan yang tidak memiliki ijin atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang untuk bangunan di atas sungai diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon sebagai instansi yang menjaga RTRW, Rekomtek (Ijin penggunaan sempadan dan badan sungai) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, dan harus ada di Sistem OSS (Online Single Submission) Kementerian/pusat. 

Tentunya sebagai masyarakat kita tidak mau RTRW 2025-2045 hanya dinikmati 5tahun saja tidak samoai 2045, karena berbagai penyimpangan pembangunan yang lebih dari 20% akibat tidak termuat di Indikasi Program RTRW.

Jika hari ini kita biarkan Waetomu, maka besok akan ada Wae Batu Gajah, Wae Ruhu, dan sungai-sungai lain yang akan bernasib sama. Wibawa RTRW Kota Ambon akan runtuh di lima tahun pertama peninjauan kembali.

Oleh karena itu, sebagai Ketua Penyusun RTRW, saya mengajak kita semua untuk mengedepankan dialog konstruktif dan penghormatan pada institusi. Kodam XV/Pattimura adalah pilar pertahanan negara dan mitra strategis Pemerintah Kota Ambon. Kami yakin pembangunan tersebut dilandasi niat baik untuk pengabdian. Namun niat baik tersebut perlu diselaraskan dengan kaidah tata ruang, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, maka berikut ini saya merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Peninjauan Kembali dan setuju Penghentian Sementara Kegiatan di Atas Badan Sungai Waetomu seperti yang sudah dilakukan Kodam, untuk memberikan ruang evaluasi teknis bersama antara Pemerintah Kota, Balai Wilayah Sungai Maluku, dan pihak Kodam
  2. Membuka Ruang Dialog Teknis untuk mencari solusi terbaik yang mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur air/hidrologis, dan ekologis sejalan dengan hasil Kajian Pemetaan Wilayah Rawan banjir, FMSRB untuk 5 DAS di Kota Ambon dan amanat RTRW Kota Ambon
  3. Menjadikan momentum ini sebagai contoh sinergi. Jika Kodam sebagai institusi negara yang terhormat dapat menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap RTRW dengan mengembalikan fungsi badan Sungai Waetomu, maka wibawa RTRW kita akan semakin kuat dan menjadi teladan bagi seluruh warga Kota Ambon. 

Kita tidak sedang menghambat pembangunan. Kita sedang bersama-sama memastikan bahwa setiap pembangunan di Kota Ambon, siapapun pelakunya, berada di atas landasan aturan yang sama, demi keselamatan kota kita bersama.

Sungai Waetomu bukan milik Pemerintah Kota Ambon, bukan milik Kodam, dan bukan milik Segelintir orang. Waetomu adalah milik anak cucu generasi kita di Kota Ambon. Tugas kita hari ini bukan untuk saling menyalahkan, tapi untuk saling mengingatkan.

Kami yakin Kodam, sebagai institusi penjaga Kedaulatan Negara Indonesia, akan menjadi yang terdepan dalam menjaga KEDAULATAN TATA RUANG Kota Ambon. 

Mari kembalikan Waetomu pada fungsinya sebagai Ruang Air, bukan air mata banjir bagi warga Kota Ambon, bukan bagi kita saat ini, tapi yang terpenting agar ia terus memberikaan kehidupan yang berkelanjutan bagi generasi anak cucu kita. (*)

1 Menyukai postingan ini