Dr. Hobarth Williams Soselisa, M.Si.

Mewujudkan Maluku Cerdas Data: Optimisme Perubahan di Era Gubernur Hendrik Lewerissa

20

By. 
Dr. Hobarth Williams Soselisa, M.Si 
(Staf Pengajar UKIM)

Salah satu tantangan terbesar Maluku selama ini adalah pengambilan kebijakan yang sering berjalan dengan data yang tersebar, tidak seragam, dan kadang saling bertentangan. Di tengah kompleksitas kemiskinan, ketimpangan pelayanan dasar, dan disparitas wilayah, pemerintahan hanya bisa sekuat fondasi informasi yang dimilikinya. 

Karena itu, langkah pemerintahan Hendrik Lewerissa (HL) sebagai Gubernur Maluku untuk mendorong interoperabilitas data melalui Lawamena Satu Data patut dilihat sebagai titik awal perubahan drastis dalam cara Maluku mengelola pembangunan dan kebijakan sosialnya. 

Interoperabilitas data bukan sekadar istilah teknis. Ia adalah jantung dari transformasi tata kelola pemerintahan modern. Di balik uji coba integrasi Lawamena dengan berbagai sistem data sektoral, sesungguhnya sedang disusun sebuah “konstitusi data” baru: siapa mengumpulkan apa, dengan standar apa, untuk tujuan apa, dan bagaimana data itu mengalir kembali menjadi dasar keputusan. Di sini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku tampil bukan lagi sebagai “dinas IT” semata, tetapi sebagai walidata – arsitek ekosistem data daerah yang bertugas memastikan setiap angka yang muncul di meja Gubernur memiliki jejak asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam kerangka Satu Data Indonesia, peran kelembagaan menjadi sangat strategis. Bappeda berfungsi sebagai koordinator Forum Data, mengaitkan kebutuhan data dengan perencanaan pembangunan; Diskominfo menjalankan fungsi walidata, menjamin kualitas, standardisasi, dan integrasi data; sementara dinas-dinas teknis menjadi produsen data yang wajib menjaga kedisiplinan pencatatan dan pelaporan. Jika pola ini dikelola secara konsisten, maka budaya kerja birokrasi Maluku akan bertransformasi dari sekadar “mengirim laporan” menjadi “mengelola pengetahuan”. 

Di sinilah data berubah dari beban administrasi menjadi modal intelektual daerah. HL dengan pergumulan yang begitu berat untuk membangun Maluku memiliki peluang untuk meninggalkan warisan institusional yang kuat melalui penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan Satu Data Daerah.

Peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang secara tegas mengatur mandat Bappeda, Diskominfo, dan OPD lain dalam siklus data akan menjadi tulang punggung keberlanjutan. Di dalamnya dapat diatur kewajiban menggunakan data Lawamena sebagai rujukan tunggal dalam perencanaan dan evaluasi, mekanisme sanksi administratif atas keterlambatan atau ketidaksesuaian data, serta insentif bagi OPD yang menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola data. 

Dengan demikian, Satu Data bukan hanya slogan proyek, melainkan kewajiban hukum dan etika birokrasi. Namun kekuatan perubahan tidak hanya ditentukan oleh teks regulasi, melainkan oleh desain kelembagaan yang konkret.

Di Diskominfo, diperlukan tim inti pengelola Lawamena dengan kapasitas teknis dan analitis yang memadai, yang bekerja erat dengan focal point data di setiap OPD. 

Di Bappeda, sekretariat Forum Data perlu diberi ruang dan otoritas untuk memastikan bahwa agenda forum selalu terhubung dengan isu sosial prioritas: kemiskinan, stunting, pengangguran, ketahanan pangan, dan akses pendidikan.

Artinya, daftar data prioritas, arsitektur tabel, hingga pengembangan dashboard tidak disusun dari perspektif teknologi semata, tetapi dari pertanyaan kebijakan sosial yang ingin dijawab. 

Di sinilah pentingnya menjadikan satu indikator sosial prioritas sebagai simpul desain arsitektur. Kemiskinan rumah tangga, misalnya, dapat diletakkan sebagai “titik gravitasi” Lawamena. Dengan membangun satu tabel induk rumah tangga sasaran yang terhubung dengan data bantuan sosial, jaminan kesehatan, capaian pendidikan, dan kondisi permukiman, Maluku dapat beranjak dari sekadar mengetahui bahwa “kemiskinan 15 persen”, menuju pemahaman: rumah tangga mana, di desa mana, dengan kombinasi kerentanan apa, yang harus menjadi prioritas. Integrasi seperti ini akan mengubah wajah kebijakan sosial: dari pendekatan agregat dan administratif menjadi pendekatan presisi yang tersistem dan komprehensif. Bila pemerintahan HL berani menjadikan Lawamena sebagai instrumen utama pengambilan keputusan—bukan hanya etalase digital—maka akan lahir kultur baru di meja-meja rapat pemerintah provinsi. Setiap usulan program ditimbang dengan dashboard data, bukan sekadar narasi; setiap alokasi anggaran diuji terhadap peta kerentanan dan capaian; setiap klaim keberhasilan diverifikasi melalui indikator yang sama dari tahun ke tahun.

Di level kabupaten/kota, ketika arsitektur ini diperluas, sinergi perencanaan lintas level akan semakin nyata: Maluku tidak lagi bergerak dengan sebelas “kebenaran data” yang berbeda, tetapi dengan satu peta bersama tentang kondisi warganya. Secara politis, ini adalah kesempatan emas bagi HL untuk memaknai mandatnya lebih dalam: bukan hanya membangun proyek fisik, tetapi membangun infrastruktur pengetahuan yang memungkinkan kebijakan lebih adil dan tepat sasaran.

Reformasi data bukan perubahan yang tampak kasat mata seperti jalan atau jembatan, tetapi dampaknya sangat terasa ketika bantuan sosial tepat sasaran, layanan dasar menjangkau kantong-kantong kemiskinan baru, dan ketimpangan antardaerah berangsur berkurang karena intervensi didasarkan pada bukti yang tak terbantahkan. 

Optimisme terhadap pemerintahan HL bukan optimisme kosong. Jika arah interoperabilitas Lawamena, penguatan Forum Data, dan regulasi Satu Data dikelola dengan visi yang konsisten, Maluku berpeluang menjadi contoh provinsi kepulauan yang membuktikan bahwa keterbatasan geografis bisa diimbangi dengan kecerdasan data. 

Di tengah perubahan ini, keberanian politik HL untuk menempatkan data sebagai dasar utama kebijakan sosial akan menentukan seberapa jauh Maluku bergerak dari ketertinggalan menuju lompatan kemajuan yang nyata bagi seluruh warganya hanya "Par Maluku Pung Bae." (*)