-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Saumlaki, JejakInfo.id – Di saat penyidik masih menelusuri jejak dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar justru menggelontorkan anggaran Rp2,4 miliar untuk membangun sejumlah fasilitas baru bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Kebijakan itu kini memantik tanda tanya. Bukan hanya karena nilai anggarannya yang besar, tetapi juga karena proyek tersebut muncul di tengah proses penyelidikan kasus yang sedang menjadi perhatian publik dan melibatkan sejumlah nama penting di daerah itu.
Data yang dihimpun JejakInfo.id menunjukkan pembangunan kompleks baru Kejari KKT saat ini sedang berlangsung. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu digunakan untuk membangun enam fasilitas sekaligus, yakni Gedung Restorative Justice, Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, pelataran kantor, ruang barang bukti dan barang rampasan, serta dua unit rumah jabatan.
Namun di balik proyek tersebut, muncul persoalan yang memicu kecurigaan. Sejumlah sumber menyebut paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah itu tidak pernah muncul dalam dokumen perencanaan maupun pembahasan anggaran daerah. Proyek tersebut dikabarkan tidak tercantum dalam RKPD Perubahan 2025, KUA Perubahan 2025, PPAS Perubahan 2025 maupun rancangan APBD Perubahan 2025.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga disebut tidak pernah dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Situasi itu memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menduga pengalokasian anggaran tersebut berkaitan dengan kasus UP3 yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dugaan itu semakin menguat karena Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath, sebelumnya pernah diperiksa penyidik Kejati Maluku dalam perkara UP3. Kasus yang sama juga menyeret nama pengusaha Agustinus Theodorus alias AT, ayah dari Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.
Jika benar proyek tersebut dimasukkan tanpa melalui tahapan pembahasan yang lazim, maka langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Sebab setiap program baru pada prinsipnya harus melewati proses perencanaan, pembahasan, dan persetujuan bersama DPRD sebelum dapat dibiayai oleh APBD.
Nama sejumlah pejabat penting disebut mengetahui keberadaan dokumen anggaran proyek tersebut. Mereka antara lain Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Abraham Jaolath, Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Brampi Moriolkosu, Asisten II Agustinus Songupnuan, Kepala Bappeda Dominggus Makatita, serta Plt Kepala BPKAD Alowesius Batkormbawa.
Saat dikonfirmasi mengenai proyek itu, Abraham Jaolath memilih tidak memberikan penjelasan.
"Bu langsung dengan Pak Sekda saja," katanya singkat.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, membantah adanya prosedur yang dilanggar. Ia menegaskan proyek tersebut telah melalui pembahasan hingga disahkan dalam rapat paripurna.
"Itu melalui pembahasan sampai paripurna," ujarnya.
Di pihak lain, Ketua Komisi III DPRD KKT Jois Pentury belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Sedangkan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, John Kelmanutu, meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pimpinan DPRD.
"Bapa tolong konfirmasi dengan pimpinan DPRD," katanya.
Bayang-Bayang Kasus UP3
Sorotan terhadap proyek pembangunan fasilitas Kejari KKT tak bisa dilepaskan dari kasus Utang Pihak Ketiga yang hingga kini masih menjadi misteri besar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejak mencuat ke publik, kasus tersebut menyisakan banyak pertanyaan. Dugaan pembayaran proyek tanpa tender, tanpa kontrak resmi, hingga berbagai persoalan administrasi disebut terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah pekerjaan tetap dibayarkan menggunakan uang daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dan 2022 mencatat nilai utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai lebih dari Rp200 miliar. Nilai fantastis itu membuat publik terus menuntut kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk Agustinus Theodorus, Abraham Jaolath yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Namun setelah sempat menjadi perhatian luas, penanganan perkara tersebut perlahan meredup dari ruang publik. Kondisi itu memunculkan beragam spekulasi di masyarakat, mulai dari dugaan adanya tekanan hingga intervensi terhadap proses hukum.
Kini harapan publik kembali menguat. Informasi yang diperoleh menyebutkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut dikabarkan diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Sumber lain juga menyebut tim Kejati Maluku telah memaparkan perkembangan perkara itu di hadapan Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam praktik penanganan perkara korupsi, langkah seperti itu umumnya dilakukan terhadap kasus-kasus yang dinilai strategis dan mendapat perhatian khusus.
Di tengah perkembangan tersebut, pertanyaan publik kini semakin menguat: mengapa proyek pembangunan fasilitas Kejari KKT senilai Rp2,4 miliar muncul di saat penyidik masih memburu titik terang kasus UP3 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah? Jawaban atas pertanyaan itu kini ditunggu masyarakat Kepulauan Tanimbar. (ji1)




