-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Beberapa kali mengkir untuk diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya Muhammad Marasabessy (MM) hadir dan penuhi panggilan.
Pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu berlangsung, Senin (31/8/2026), sekira Pukul 11.00 WIT hingga sore hari, Pukul 18.00 WIT.
Tidak hanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku, namun eks Pejabat Bupati Maluku Tengah itu langsung ditahan, dan dibawa ke Rutan Waiheru, Kelas IIA Ambon menggunakan mobil tahanan milik korps adhyaksa.
Penahanan terhadap Muhammad Marasabessy setelah penyidik mengantongi seluruh bukti dan keterangan dari enam saksi sebelumnya yang sudah diperiksa dan ditahan.
Keluar dari gedung Kejati Maluku, pakaian safari lengan panjang yang dikenakan Muhammad Marasabessy sudah "disangko" rompi pink.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah serta menemukan sejumlah fakta yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
MM diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.
"Tim Penyidik telah resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial MM," ucap Radot.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q 1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menduga MM melakukan sejumlah tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Salah satu dugaan perbuatan yang disorot penyidik adalah MM disebut tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memroses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, penyidik menduga MM tidak melakukan penelitian secara memadai terhadap kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan maupun kelengkapan dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka tidak memastikan kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
Dalam perkara ini, MM turut diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.
Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut disebut berdampak terhadap keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.833.908.869,11. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp3,83 miliar.
Besarnya kerugian negara itu menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang menggunakan anggaran pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring berlakunya KUHP Nasional, pengacuan pasal tersebut disesuaikan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor, serta jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidiair, MM disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan berlakunya KUHP Nasional menjadi Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan dan penahanan MM, maka tersangka yang telah ditanan berjumlah tujuh orang.
Sebelumnya Kejati Maluku telah menahan Faiz Noval, kontraktor pelaksana proyek air bersih di Pulau Haruku.
Sebelum FN, lima tersangka yang lebih dulu ditahan antara lain: AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH sebagai PPK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai, AM dalam posisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM pada jabatan PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku pemilik PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut. (ji1)
