Trayek baru angkutan umum di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mulai diberlakukan Selasa 20 Oktober, mendatang. (Ist)

Mulai 20 Oktober, Dishub Aru Berlakukan Trayek Baru Angkutan Umum di Dobo

17

Dobo, JejakInfo.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan rute trayek baru angkutan umum di Kota Dobo. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penataan trayek tersebut dilakukan untuk memperjelas jalur operasional angkutan umum sekaligus memudahkan masyarakat menjangkau berbagai kawasan, mulai dari pelabuhan, permukiman, pusat perkantoran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam rilis resmi yang diterima pada Kamis (15/10/2026), Dishub Kepulauan Aru menjelaskan bahwa pembagian rute angkutan umum di Kota Dobo ditetapkan berdasarkan tiga kode trayek, yakni A, B, dan C. Setiap trayek memiliki jalur pelayanan dan wilayah operasional masing-masing.

Trayek A: Layani Kampus Unpatti hingga RSUD

Angkutan umum dengan Kode Trayek A melayani rute Pelabuhan – Rombengen – Bambu Kuning – Tugu Cendrawasih – Sipur/Marbali – Puncak – Cabang Ampa – Hotel Apex – Kampus Unpatti – SMA Negeri 1 – Cabang Ampa – Perkantoran – RSUD, dengan perjalanan pulang-pergi.
Khusus trayek ini, angkutan umum tidak diperkenankan memasuki kawasan Wara maupun Dewan Lama.

Trayek B: Hubungkan Pelabuhan dengan Dewan Lama

Sementara itu, Kode Trayek B melayani rute Pelabuhan – Rombengen – Bambu Kuning – Tugu Cendrawasih – Sipur/Marbali – Puncak – Perkantoran – RSUD – Dewan Lama, juga dengan sistem perjalanan pulang-pergi.

Berbeda dengan Trayek A, angkutan umum pada jalur ini tidak memasuki kawasan Cabang Ampa.

Trayek C: Layani Wara hingga RSUD Cendrawasih

Adapun Kode Trayek C melayani rute Pelabuhan – Dok – Radiopata – SMP 1 – Wara – Perkantoran – Perumahan Rakyat – Pengadilan – Penginapan Revan – RSUD Cendrawasih, dengan perjalanan pulang-pergi.

Pembagian ketiga trayek tersebut menjadi pedoman bagi pengemudi dan pengusaha angkutan umum dalam menjalankan layanan sesuai jalur yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Kadishub Tegaskan Pengemudi Wajib Patuhi Rute

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, Benoni Liesal, SE, MM, mengimbau masyarakat agar menyesuaikan diri dengan pemberlakuan trayek baru tersebut dan menggunakan angkutan umum sesuai tujuan perjalanan masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang beroperasi di Kota Dobo.

Menurut Benoni, setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah dilengkapi stiker atau tanda khusus sebagai bukti izin operasional dari Dinas Perhubungan. Tanda tersebut menjadi salah satu penanda bagi masyarakat untuk mengenali angkutan yang telah mengantongi izin.

“Setiap angkutan umum yang beroperasi telah dilengkapi dengan stiker atau tanda khusus izin operasi dari Dinas Perhubungan. Karena itu, kami mewajibkan seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rute lalu lintas yang telah ditetapkan ini,” tegas Benoni.

Pemberlakuan trayek baru ini diharapkan tidak hanya membuat layanan angkutan umum lebih teratur, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih transportasi menuju tempat tujuan.

Dengan kepatuhan pengemudi serta dukungan masyarakat, penataan transportasi di Kota Dobo diharapkan berjalan optimal, memperlancar mobilitas warga, dan mendukung aktivitas ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru. (ji5)

1 Menyukai postingan ini