-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Buru, William David menegaskan, proses pengusulan pengganti antar waktu Bella Shofie sudah dilakukan.
Hal itu disampaikannya menyikapi adanya pemberitaan soal DPD NasDem Buru menggantung atau mengulur waktu pengusulan.
"Itu tidak benar. Bukan gantung. Prosesnya sudah berjalan," tegas William ketika dihubungi JejakInfo.id via ponsel, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, proses pengunduran diri Bella Shofie telah diserahkan ke DPD, DPW dan DPP pada Agustus 2025.
Hanya saja, kata dia, saat itu kepengurusan DPD NasDem Buru dan seluruh DPD di Maluku termasuk DPW selesai masa periodesasi. Sehingga proses pengusulan belum dapat dilakukan. Sebab prosesnya itu berkaitan dengan keabsahan akan legalitas kepengurusan.
Kemudian, lanjut dia, November 2025 pasca DPW dilantik, maka dibentuklah DPD-DPD se-Maluku. Untuk DPD Buru sendiri, baru diserahkan SK pada Desember 2025.
"Nah, sejak Desember itu, saya bersama dengan Ketua DPD, Kaka Daniel Rigan sudah mengusulkan ke DPW termasuk DPP," ucapnya.
Pada 27 Februari 2026, ucap William, DPP telah mengeluarkan surat keputusan. Saat itu masuk bulan puasa dan persiapan lebaran, maka DPD NasDem Buru belum mengajukan permohonan karena cuti bersama di pertengahan bulan.
"Dua minggu kemarin atau awal April baru kami berproses. Saya bolak-balik terus ke DPRD untuk menanyakan perkembangan. Saat ini saja saya baru keluar dari Sekwan," jelasnya.
William kembali menegaskan, bahwa proses di partai telah selesai. Pihaknya hanya menunggu keputusan KPUD Buru, dan selanjutnya diserahkan ke gubernur untuk jadwal pelantikan.
"Di partai sudah sudah selesai. Sekarang ini tahapannya di KPUD Buru. Tinggal tunggu jawaban dari KPUD Buru tentang berita acara rekapitulasi. Setelah itu DPRD menyurati gubernur lewat Bupati sesuai mekanisme dan ketentuan. Jadi sudah selesai. Tidak ada yang menggantung proses ini," tandasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Buru, Hi. Mochtar Ternate pun menyampaikan hal demikian. Menurutnya, keterlambatan dikarenakan surat pengunduran diri masuk disaat kepengurusan DPD NasDem Buru sudah demisioner pada Agustus 2025.
"Saat ini sudah berproses dan menunggu surat dari KPUD Buru," ucapnya.
Ia mengaku, DPRD Buru masih menunggu hasil dari KPUD. Jika sudah ada akan diteruskan ke Bupati dan selanjunya Gubernur Maluku.
Perihal hak-hak sebagai anggota DPRD masih diterima Bella Shofie, ia menegaskan, secara aturan selagi belum dilakukan PAW, maka secara aturan hak-hak tersebut masih diterima.
"Ibu Bella kan dilantik berdasarkan surat keputusan. Nah, kalau PAW belum diproses, maka hak-haknya masih diterima," pungkas Mochtar Ternate. (ji1)




