-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Polemik soal penerapan suplesi pada layanan penyeberangan di Maluku akhirnya mendapat penjelasan dari tiga pihak yang terlibat langsung: Perumda Panca Karya, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon.
Ketiganya menegaskan, suplesi atau tarif pelayanan tambahan yang diberlakukan pada lintasan penyeberangan, termasuk Hunimua–Waipirit, bukanlah pungutan liar (pungli).
Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan yang jelas. Karena itu, penerapannya tidak bisa serta-merta disamakan dengan pungutan di luar aturan.
Direktur Utama Perumda Panca Karya, Muhammad Rany Tualeka, mengatakan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik maupun sorotan masyarakat. Justru, kritik dinilai penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” tegas Rany.
Menurut dia, penerapan tarif pelayanan tambahan bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya, kata Rany, tetap berpegang pada ketentuan yang telah berlaku dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.
Suplesi Punya Dasar Aturan
Plt. General Manager ASDP Ambon, Hafiluddin Usman, menjelaskan bahwa ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut dikenal tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi.
Untuk tarif ekonomi di wilayah Maluku, penerapannya mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Tahun 2024 Nomor 16.25. Sementara tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, suplesi yang dikenakan melalui mekanisme resmi tidak dapat dikategorikan sebagai pungli.
Namun, ada batas yang tegas. Tarif tambahan harus memiliki dasar, dikenakan melalui mekanisme yang sah, serta diikuti pelayanan yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan pengguna jasa.
Dishub Janji Tak Lepas Tangan
Dinas Perhubungan Maluku sebagai regulator memastikan persoalan tarif tidak akan dilepaskan begitu saja kepada operator.
Sekretaris Dinas Perhubungan Maluku, Tadjudin Marasabessy, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi penerapan tarif sekaligus kualitas pelayanan angkutan penyeberangan.
Menurut Tadjudin, kewenangan operator dalam menetapkan pelayanan tambahan bukan berarti tidak ada pengawasan.
Jika masyarakat membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Di titik inilah, menurut ketiga pihak, persoalan suplesi dan pungli harus dipisahkan secara jelas.
Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan yang memiliki dasar aturan. Sementara pungli adalah pungutan tanpa dasar atau pungutan di luar ketentuan resmi.
Pungutan di Luar Aturan Akan Ditindak
Panca Karya, Dishub Maluku dan ASDP juga menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungli.
Jika ditemukan oknum yang meminta pembayaran di luar tarif resmi, menarik pungutan tanpa dasar, atau memanfaatkan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi terhadap pungli. Suplesi yang dikenakan sesuai aturan adalah tarif pelayanan tambahan yang sah. Tetapi kalau ada pungutan di luar ketentuan, itu bukan suplesi dan tidak boleh ditoleransi,” tegas para pihak.
Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Laporan dari pengguna jasa dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan penyeberangan.
Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP sebagai penyelenggara angkutan penyeberangan menyatakan komitmennya untuk memastikan pelayanan berjalan transparan, sesuai regulasi dan bebas dari pungutan liar.
Satu hal yang menjadi garis batas: suplesi yang sah bukan pungli. Namun setiap pungutan di luar aturan tetap harus ditindak. (ji2)


