Kuasa Hukum Perumda Panca Karya tegaskan tak ada dasar pembayaran Rp28,7 miliar. (Ist)

Panca Karya Tegaskan Tak Ada Dasar Bayar Rp28,7 Miliar, Hormati Putusan Sengketa Wangkamera

55

Ambon, JejakInfo.id — Polemik lahan adat Wangkamera, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kembali mencuat. Di tengah tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,7 miliar dari keluarga Bangsa Loland, Perumda Panca Karya menegaskan tidak akan melakukan pembayaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Kuasa Hukum Perumda Panca Karya, Boyke Lekipiouw, didampingi M. Ali Aqsa Haupea dan Yohanis Laritmas, mengatakan perusahaan telah menghormati dan melaksanakan seluruh kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Boyke merujuk Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 221/Pdt.G/2023/PN Ambon yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1866 K/PDT/2025.

Menurut dia, putusan tersebut pada prinsipnya mengakui hak Bangsa Loland atas lahan Wangkamera. Karena itu, Panca Karya menyatakan tunduk terhadap putusan tersebut.

“Perumda Panca Karya secara kelembagaan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya merupakan pengakuan hak atas lahan Wangkamera sebagai milik Bangsa Loland. Itu sepenuhnya kami patuhi sampai hari ini,” tegas Boyke di Ambon, Rabu (23/9/2026).

Operasional Sudah Dihentikan

Boyke mengatakan, penghentian aktivitas di kawasan Wangkamera bahkan telah dilakukan sebelum perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, baik Panca Karya maupun PT Tanjung Alang Sentosa (TAS) telah menghentikan seluruh aktivitas operasional di kawasan tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada lagi aktivitas apa pun yang dilakukan di areal itu,” ujarnya.

Ia tidak membantah fakta persidangan yang menyatakan Panca Karya pernah melakukan kegiatan operasional di lahan Wangkamera pada periode 2015 hingga 2017.

Namun, kata Boyke, aktivitas tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

“Fakta persidangan memang menyatakan Panca Karya melakukan operasional di lahan Wangkamera, yang kemudian berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik Bangsa Loland. Para tergugat juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan PD Panca Karya menghormati putusan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pada periode tersebut Panca Karya beroperasi sebagai pemegang izin dan bekerja sama dengan PT TAS.

Sementara perbedaan klaim kepemilikan lahan antara Bangsa Loland dan keluarga Behuku-Hukunala, lanjutnya, juga telah menjadi bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.

Tuntutan Rp28,7 Miliar Dipertanyakan

Persoalan berbeda muncul ketika keluarga Bangsa Loland kembali menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp28,7 miliar atas aktivitas perusahaan pada periode 2015-2017.

Boyke mempertanyakan dasar serta perhitungan nilai kerugian tersebut. Ia mengatakan, besaran tuntutan yang disampaikan kepada publik mengalami perubahan dibandingkan dengan gugatan sebelumnya.

Dalam perkara Nomor 221/Pdt.G/2023/PN Ambon, kata Boyke, penggugat sebelumnya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp45 miliar.

Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dinilai tidak dapat dibuktikan.

“Dalam gugatan perkara Nomor 221, penggugat semula menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp45 miliar. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dinilai tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Boyke kemudian menyebut pada Juli 2026 Swengly J. Lesnussa kembali mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan sekitar Rp45 miliar. Gugatan itu, menurut dia, kemudian dicabut sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Setelah dicabut, kemudian disampaikan kepada media bahwa kerugiannya menjadi sekitar Rp28 miliar. Jadi ada perubahan nilai tuntutan dari Rp45 miliar menjadi Rp28 miliar,” ujarnya.

Perubahan tersebut, menurut Boyke, perlu dijelaskan karena dasar penghitungannya berbeda dengan tuntutan dalam perkara sebelumnya.

Ia juga menegaskan besaran kerugian tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah batang kayu atau volume produksi. Menurutnya, terdapat metode teknis dalam menghitung kerugian yang menjadi kewenangan Divisi Kehutanan.

Panca Karya: Putusan Tidak Perintahkan Pembayaran

Bagi Panca Karya, persoalan paling mendasar bukan semata-mata mengenai besaran tuntutan, melainkan ada atau tidaknya perintah pembayaran dalam amar putusan pengadilan.

Boyke menegaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memerintahkan Panca Karya membayar kompensasi kepada Bangsa Loland.

“Kalau putusan pengadilan memerintahkan membayar ganti rugi, maka itu menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Tetapi karena amar putusan tidak memerintahkan pembayaran ganti rugi, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran,” tegasnya.

Menurut Boyke, pembayaran tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.

Ia menambahkan, kewajiban yang secara tegas diperintahkan pengadilan telah dijalankan, termasuk menghentikan aktivitas di lahan Wangkamera dan menghormati putusan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum.

Boyke juga membantah pernyataan Swengly yang menyebut Direktur Utama Perumda Panca Karya Muhammad Rany Tualeka pernah menjanjikan pembayaran ganti rugi setelah Lebaran 2026.

Menurutnya, tidak pernah ada janji pembayaran sebagaimana yang disampaikan pihak Bangsa Loland.

“Itu tidak benar. Setelah Lebaran justru Pak Swengly mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.

Boyke menjelaskan, sebelum gugatan kedua tersebut dicabut, Swengly memang pernah datang ke kantor Panca Karya dan bertemu Direktur Utama Muhammad Rany Tualeka serta Ibu Venty.

Namun, saat pertemuan itu berlangsung, status Swengly masih sebagai penggugat dalam perkara yang sedang berjalan.

“Pembahasan mengenai tuntutan Rp28 miliar baru muncul setelah gugatan tersebut dicabut. Jadi tidak benar jika disebut Pak Dirut menjanjikan pembayaran ganti rugi setelah Lebaran,” ujarnya.

Terbuka untuk Komunikasi, Bukan Berarti Setuju Bayar

Meski menolak tuntutan Rp28,7 miliar atas aktivitas periode 2015-2017, Panca Karya mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan Bangsa Loland.

Boyke menyebut komunikasi tersebut bahkan sudah pernah dilakukan melalui pertemuan antara Swengly dan jajaran direksi Panca Karya.

“Kalau bicara membuka ruang komunikasi, itu sudah pernah dilakukan. Pak Swengly datang dan bertemu langsung di kantor. Namun, ruang komunikasi tersebut tidak berarti perusahaan bersedia membahas pembayaran tuntutan Rp28,7 miliar,” paparnya.

Ia mengatakan, persoalan kompensasi akan memiliki konteks berbeda apabila Panca Karya kembali melakukan kegiatan di kawasan Wangkamera.

Jika kawasan tersebut nantinya masuk kembali dalam rencana operasional perusahaan, Panca Karya, kata Boyke, wajib membicarakan kompensasi dengan Bangsa Loland sebagai pihak yang hak atas lahannya telah diakui melalui putusan pengadilan.

“Kalau suatu saat Perumda Panca Karya kembali masuk dan melakukan pengelolaan di areal Wangkamera, maka wajib hukumnya perusahaan membicarakan kompensasi dengan Bangsa Loland sebagai pemilik lahan yang telah diakui berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Boyke menyebut kemungkinan pembahasan tersebut dapat terjadi apabila kawasan Wangkamera kembali dimasukkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKA) Perumda Panca Karya periode 2027-2037.

“Kalau nanti dalam penyusunan RKA 2027-2037 ternyata kawasan Wangkamera kembali masuk dalam rencana wilayah operasi, tentu Pak Swengly akan diundang untuk duduk bersama membicarakan kompensasi sebelum ada kegiatan produksi,” jelasnya.

Siap Hadapi Jalur Hukum

Terkait kemungkinan Bangsa Loland menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya, Boyke mengatakan Panca Karya menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum.

“Pak Swengly dan komunitas masyarakat Bangsa Loland memiliki hak konstitusional untuk menggunakan seluruh instrumen hukum dalam memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai haknya. Itu merupakan hak yang dijamin oleh negara,” katanya.

Ia menegaskan Panca Karya tidak akan menghalangi apabila pihak Bangsa Loland kembali membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kalau menurut pertimbangan Pak Swengly dan Bangsa Loland persoalan ini harus kembali dibawa ke proses hukum, bagi kami tidak menjadi masalah. Justru penyelesaian melalui proses hukum lebih elegan karena semua fakta, bukti, dan dasar hukumnya dapat diuji secara terbuka,” ujarnya.

Boyke kembali menekankan bahwa perusahaan harus bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan apabila tidak terdapat dasar hukum yang memerintahkannya. (ji6)

1 Menyukai postingan ini