-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Harapan masyarakat di wilayah kepulauan agar memiliki payung hukum yang mampu menjawab tantangan pembangunan kembali menguat. Provinsi Maluku menjadi salah satu daerah yang mendapat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi sekaligus menyempurnakan substansi regulasi yang telah lama diperjuangkan.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7), menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas berbagai kebutuhan riil yang selama ini dihadapi provinsi-provinsi berciri kepulauan. Mulai dari persoalan konektivitas, pemerataan pembangunan, hingga penguatan kewenangan daerah menjadi isu yang mengemuka dalam forum tersebut.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, hadir langsung dalam pertemuan bersama Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends beserta jajaran. Hadir pula Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, para Senator asal Maluku, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.
Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai unsur itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bagian dari upaya besar untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas lautan.
Dalam arahannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan terdapat tiga isu strategis yang menurutnya harus menjadi perhatian utama dalam penyempurnaan RUU tersebut. Ketiga hal itu meliputi nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan daerah kepulauan.
Menurut Gubernur, ketiga substansi tersebut merupakan fondasi penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah daratan.
Terkait nomenklatur, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) menjelaskan bahwa mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah "Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan."
Menurutnya, penambahan kata "khusus" bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi geografis, tantangan pembangunan, serta kebutuhan daerah kepulauan yang tidak sama dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Ia menilai, pengakuan tersebut penting agar arah pembangunan nasional semakin memperhatikan daerah-daerah yang memiliki bentang wilayah laut jauh lebih luas dibanding daratan.
Selain nomenklatur, Gubernur juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai Dana Khusus Kepulauan. Ia menjelaskan bahwa substansi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan undang-undang.
Dana Khusus Kepulauan dimaksud merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum yang nantinya diprioritaskan untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan serta pembangunan sarana dan prasarana darat, laut, maupun udara.
Keberadaan dana tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan konektivitas antarwilayah kepulauan sehingga pelayanan publik, distribusi logistik, hingga pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat berlangsung lebih merata.
Bagi Maluku yang memiliki ratusan pulau dengan tantangan transportasi yang kompleks, keberadaan Dana Khusus Kepulauan dinilai menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan.
Pada aspek kewenangan, Hendrik Lewerissa menilai RUU tersebut telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang selama ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi yang paling penting diperjuangkan karena akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi wilayah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang selama ini dihadapi.
Dengan kewenangan yang lebih kuat, daerah kepulauan diharapkan mampu mengambil langkah-langkah strategis sesuai karakteristik wilayahnya tanpa harus terkendala oleh keterbatasan regulasi.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari substansi RUU secara menyeluruh. Ia menilai rancangan undang-undang tersebut telah mengakomodasi berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan oleh daerah-daerah kepulauan.
Karena itu, ia berharap tahun 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Maluku merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengedepankan partisipasi publik secara bermakna atau meaningful participation.
Menurutnya, Pansus ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan, usulan, serta rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan agar substansi undang-undang benar-benar lahir dari kebutuhan nyata masyarakat di daerah kepulauan.
Mercy menegaskan bahwa pengaturan khusus bagi daerah kepulauan sesungguhnya merupakan amanat konstitusi. Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah lainnya.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghadirkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.
Ia berharap, melalui regulasi tersebut, keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan benar-benar dapat diwujudkan. Bagi Provinsi Maluku, pembahasan RUU ini bukan hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga menjadi harapan besar agar kebijakan nasional semakin berpihak pada daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografis yang unik dan tersebar. (ji1)
