-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Harapan masyarakat di wilayah kepulauan agar memperoleh kebijakan pembangunan yang lebih adil kembali mengemuka dalam pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di kawasan kepulauan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan dalam pembangunan. Salah satu kepala daerah yang hadir adalah Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, yang turut mengikuti seluruh rangkaian pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, para Senator asal Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan dari daerah, sekaligus memperkuat substansi RUU yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik pembangunan berbeda dengan daerah daratan.
Usai mengikuti pertemuan, Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukanlah isu baru.
Menurutnya, regulasi tersebut telah lama menjadi harapan seluruh daerah kepulauan di Indonesia, termasuk Provinsi Maluku.
"Intinya RUU ini mau kasih perlakuan khusus buat daerah yang wilayahnya kepulauan, karena tantangan pembangunannya beda sama daerah di daratan," ujarnya kepada JejakInfo.id.
Menurut Wabup Viali, terdapat tiga persoalan utama yang selama ini menjadi tantangan pembangunan di daerah kepulauan.
Persoalan pertama adalah tingginya biaya logistik. Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, hingga penyediaan air bersih di wilayah kepulauan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Tantangan kedua adalah masih adanya kesenjangan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di banyak daerah kepulauan masih berada di bawah rata-rata sehingga membutuhkan perhatian dan intervensi yang lebih besar dari pemerintah pusat.
Sementara persoalan ketiga berkaitan dengan aspek kedaulatan dan lingkungan. Wilayah kepulauan dinilai memiliki kerawanan yang lebih tinggi terhadap praktik penyelundupan, penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), hingga ancaman bencana alam yang membutuhkan penanganan khusus.
Atas dasar berbagai tantangan tersebut, Wabup Viali menilai sudah saatnya pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda melalui payung hukum khusus.
Menurutnya, daerah kepulauan tidak dapat disamakan dengan daerah daratan dalam hal pengalokasian anggaran maupun penyusunan kebijakan pembangunan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi sangat penting agar pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan afirmasi kepada wilayah-wilayah kepulauan.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, manfaatnya akan sangat besar bagi Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurutnya, dampak pertama yang akan dirasakan adalah percepatan pembangunan konektivitas antarpulau. Infrastruktur seperti dermaga, kapal, dan jaringan jalan di pulau-pulau kecil akan lebih mudah mendapatkan dukungan sehingga mobilitas masyarakat maupun distribusi barang dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, keberadaan undang-undang tersebut juga diyakini mampu menekan biaya hidup masyarakat. Penguatan subsidi logistik dan program tol laut diharapkan membuat harga kebutuhan pokok di daerah kepulauan menjadi lebih terjangkau.
Tidak kalah penting, pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga diproyeksikan akan semakin merata. Puskesmas, sekolah, serta berbagai fasilitas pelayanan publik di pulau-pulau terpencil berpeluang memperoleh dukungan anggaran yang lebih besar sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
"Kami mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Sebagai provinsi kepulauan tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah daratan. RUU ini adalah kunci untuk mewujudkan keadilan pembangunan dan menurunkan biaya hidup masyarakat di pulau-pulau," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Wabup Viali kembali menaruh harapan besar agar proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan semata-mata menyangkut perubahan kebijakan, tetapi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan karena tanpa adanya payung hukum khusus, ketimpangan pembangunan antara daerah kepulauan dan daratan dikhawatirkan akan terus berlangsung. (ji1)