Imanuel Birahy, narapidana kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon berhasil ditangkap. Ini kini telah kembali ke balik jeruji besi. (Ist)

Pelarian Imanuel Birahy Berakhir di “Depok”, Lapas Ambon Siapkan Sanksi

70

Ambon, JejakInfo.id — Empat hari menjadi buronan, pelarian Imanuel Birahy (23), narapidana kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon, akhirnya berakhir di sebuah kamar kos, di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).

Imanuel ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya terendus dari laporan masyarakat yang mengenali wajahnya melalui foto dan identitas yang beredar luas di media sosial.

Bagi polisi, informasi warga menjadi titik balik dalam pengejaran narapidana tersebut. Bagi Lapas Ambon, tertangkapnya kembali Imanuel sekaligus menjadi awal evaluasi terhadap sistem pengamanan setelah seorang warga binaan berhasil meloloskan diri dari balik tembok penjara.

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, mengatakan informasi awal diterima dari masyarakat yang mengenali ciri-ciri Imanuel.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Teluk Ambon dengan mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi yang melarikan diri,” kata Kombes Andrias saat memberikan keterangan pers di Polsek Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).

Petugas kemudian melakukan penyisiran. Imanuel ditemukan bersembunyi di dalam kamar kos dan langsung diamankan. Ia tidak melakukan perlawanan ketika polisi membawanya keluar dari tempat persembunyian.

Kombes Andrias mengapresiasi keberanian masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat.
“Ini merupakan laporan masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan,” ujarnya.

Kabur Sebelum Subuh

Pelarian Imanuel bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.40 WIT. Ia diduga membobol plafon Sel-1 Blok Merpati di Lapas Kelas IIA Ambon.

Setelah berhasil keluar dari blok hunian, Imanuel kemudian diduga menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.

Sejak saat itu, pencarian terhadap narapidana kasus pembunuhan tersebut dilakukan aparat bersama jajaran pemasyarakatan.

Imanuel diketahui merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepadanya pada 29 Mei 2023.

Dari masa hukuman tersebut, Sumarwoto Hendra Budiman, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, menyebut Imanuel telah menjalani sekitar enam tahun sembilan bulan. Artinya, masih tersisa lebih dari dua tahun masa pidana yang harus dijalaninya.

Terendus dari Kos di Poka

Tempat persembunyian Imanuel berada di sebuah rumah kos di kawasan bawah Jembatan Merah Putih, Desa Poka.

Pemilik kos, Nafsah Rahawarin, mengaku sempat melihat Imanuel beberapa kali datang ke tempat tersebut.

Menurut Nafsah, Imanuel pertama kali datang pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT dan berada di sebuah kamar yang dihuni seorang perempuan.

Nafsah sempat meminta Imanuel meninggalkan kos karena tidak ingin tempat tersebut dijadikan lokasi berkumpul laki-laki dan perempuan.

Sempat terjadi perdebatan. Nafsah bahkan menegaskan bahwa sebagai perempuan Kei, dirinya tidak takut kepada Imanuel.

Imanuel akhirnya meninggalkan kos sekitar pukul 12.45 WIT. Namun, pelariannya ternyata belum berakhir. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, Imanuel kembali ke tempat kos tersebut.

Kali ini, Nafsah sudah mengenali wajahnya setelah melihat foto Imanuel yang beredar di media sosial sebagai narapidana yang melarikan diri dari Lapas Ambon.

Tanpa membuang waktu, Nafsah menghubungi personel Polsek Teluk Ambon sekitar pukul 11.00 WIT.

“Saya desak polisi supaya cepat datang agar dia jangan sampai kabur lagi,” tegas Nafsah.

Sekitar lima personel polisi kemudian mendatangi lokasi. Setelah pintu kamar dibuka, Imanuel ditemukan bersembunyi di dalamnya.

Pelarian empat hari itu pun berakhir. Imanuel langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Teluk Ambon sebelum nantinya dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Lapas Siapkan Tindak Lanjut

Setelah kembali diamankan, Imanuel diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan dan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.

Menurutnya, ada perlakuan khusus yang akan dipersiapkan terhadap Imanuel sebagai konsekuensi dari pelariannya.

“Yang kami lakukan adalah tindak lanjut untuk perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Kami akan mencari solusi terbaik untuk semua, terutama bagi kami di Lapas,” kata Sumarwoto.

Kendati demikian, pihak Lapas belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Sumarwoto menegaskan, seluruh tindakan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Nanti kita sesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, insiden ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Lapas Ambon. Sumarwoto mengatakan pihaknya bersama kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan lapas.

“Kami akan mencari solusi terbaik. Kami akan melakukan persiapan dan pembenahan di Lapas,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ambon atas keresahan yang muncul selama proses pencarian Imanuel.

“Kami dari pihak Lapas menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kenyamanan di Kota Ambon terusik,” ujar Sumarwoto.

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Novriadi, turut mengapresiasi kerja sama masyarakat, media, kepolisian, dan jajaran pemasyarakatan hingga Imanuel berhasil ditemukan.

Pengawasan terhadap warga binaan, khususnya di Lapas Kelas IIA Ambon, akan diperketat. Evaluasi dilakukan agar celah pengamanan yang memungkinkan terjadinya pelarian tidak kembali terulang.

Pelarian Imanuel akhirnya memang terhenti di “Depok”, sebutan warga untuk kawasan Desa Poka. Namun, bagi Lapas Ambon, persoalan belum selesai. Setelah buronan kembali ke balik jeruji, kini pertanyaan berikutnya adalah seberapa ketat pembenahan dilakukan agar peristiwa serupa tak kembali terjadi. (ji3)

1 Menyukai postingan ini