-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Setelah lama memicu keresahan di ruang digital, sosok di balik akun TikTok “Senter Maluku”, Zulham Waliuru, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Polda Maluku pada Kamis (23/4) sore di Jakarta, setelah melalui proses pelacakan yang intensif.
Langkah cepat aparat ini disambut lega oleh masyarakat. Selama ini, akun tersebut dikenal kerap mengunggah konten yang dinilai meresahkan, mulai dari tudingan tidak berdasar hingga narasi yang berpotensi memecah belah.
Zulham Waliuru diduga menyebarkan informasi yang menyerang sejumlah pihak, termasuk Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Selain itu, kontennya juga disebut-sebut mengandung unsur SARA yang sensitif di tengah masyarakat Maluku yang selama ini menjaga harmoni kehidupan antar suku dan agama.
Menanggapi penangkapan tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, atas respons cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polda Maluku. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di ruang digital yang kini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi, namun harus disertai tanggung jawab. Kritik, menurutnya, sah disampaikan selama dilakukan secara santun dan berlandaskan fakta.
“Jangan sampai kebebasan disalahgunakan untuk memfitnah, menghina, atau menyebarkan isu yang dapat memecah belah. Ada batas yang diatur hukum, dan itu harus dihormati,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa media sosial semestinya menjadi ruang untuk membangun, bukan merusak. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai yang telah terbangun di Maluku, dengan menggunakan platform digital secara bijak.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya tidak lepas dari konsekuensi hukum. Aparat memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan persatuan masyarakat. (ji1)
