-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan kawasan pesisir Kota Dobo dan sekitarnya dari kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Pengambilan material berupa pasir dan batu di wilayah pesisir kini dibatasi secara total. Kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk menghentikan aktivitas Galian C ilegal yang dinilai berpotensi memperparah abrasi pantai, termasuk di kawasan Pulau Gwamar.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 100.3.2/21.52 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, mengatakan pengetatan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir sekaligus menertibkan aktivitas pengambilan material yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat. Di tengah pengetatan aturan, muncul persoalan baru berupa kebutuhan pasir dan batu untuk pembangunan rumah maupun berbagai keperluan masyarakat di Kota Dobo.
Karena itu, DLH memberikan ruang khusus bagi warga yang sudah memiliki atau menampung material sebelum Surat Edaran Bupati diberlakukan.
“Terkait pemenuhan kebutuhan batu dan pasir yang mendesak bagi pembangunan masyarakat saat ini, DLH memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah mengumpulkan material sebelum aturan pengetatan diberlakukan,” ujar Apres.
Dengan kebijakan tersebut, material pasir dan batu yang telah ditampung masyarakat sejak sebelum SE Bupati diterbitkan tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.
Artinya, warga yang sudah memiliki stok material lama tidak serta-merta kehilangan hak untuk menggunakannya. Material tersebut diperbolehkan dipindahkan dari tempat penampungan menuju lokasi pembangunan, sepanjang asal-usulnya dapat dibuktikan.
“Material batu dan pasir milik masyarakat yang sudah ditampung lama sebelum adanya Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru kini sudah bisa dipindahkan dari tempat penampungan ke lokasi tujuan pembangunan,” jelasnya.
Meski demikian, kelonggaran tersebut bukan berarti masyarakat bebas memindahkan material tanpa prosedur.
Apres menegaskan, warga yang hendak memanfaatkan material lama wajib terlebih dahulu melaporkan kepada DLH. Pemeriksaan dan pendataan dilakukan untuk memastikan material tersebut memang telah dikumpulkan sebelum kebijakan pengetatan diberlakukan.
DLH kemudian akan membuat Berita Acara sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas pemindahan material tersebut.
Menurut Apres, mekanisme itu diberlakukan agar pemerintah dapat membedakan material lama yang memang sudah dimiliki masyarakat dengan material yang baru diambil setelah aturan pembatasan diberlakukan.
Sejauh ini, sudah banyak warga yang datang ke Kantor DLH untuk melaporkan kepemilikan material mereka. Proses pelaporan dan pendataan tersebut, kata Apres, telah difasilitasi oleh petugas.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap kebijakan ini dapat berjalan beriringan: kerusakan pesisir dan aktivitas Galian C ilegal dapat ditekan, sementara kebutuhan pembangunan masyarakat yang materialnya sudah tersedia sebelum aturan diterbitkan tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme yang jelas dan tertib. (ji5)