-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pilkada 2029.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru, Selasa (20/10/2026). Kesepakatan tersebut mencakup pengawasan netralitas ASN dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta Pemilihan Gubernur tahun 2029.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Marvin Salakay, menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan antara Pemkab Aru dan Bawaslu setempat.
“MoU ini adalah yang pertama kali dilaksanakan antara Pemda dan Bawaslu,” tegas Marvin.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan, sehingga ASN tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa terseret kepentingan politik praktis.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, berharap komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu terus terjaga dengan baik. Menurutnya, sinergi kedua pihak diperlukan untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Ke depan Bawaslu dan Pemda Aru selalu berkomunikasi baik demi kelancaran seluruh tahapan Pilpres dan Pileg,” harap Kaidel.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru Mohamad Djumpa, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Adolof Pokar, Asisten I Setda Gadafi Rumra, Asisten II Setda Drs. Karel Huwae, Kepala BKPSDM Buddhin Layuta, serta jajaran Bagian Kerja Sama Setda.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, hadir Ketua Alan Huwae bersama anggota Novita Ohoiulun dan Yadi Salay, Kepala Sekretariat Fredek Sogalrey, serta jajaran sekretariat Bawaslu.
Melalui kesepakatan ini, koordinasi antara Pemkab dan Bawaslu Aru diharapkan semakin kuat dalam mengawal netralitas ASN. Prinsipnya, ASN harus tetap berdiri di atas kepentingan pelayanan publik, bukan menjadi alat bagi kepentingan politik peserta pemilu. (ji5)
