-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi potensi daerah. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Langkah ini menjadi upaya penting untuk memastikan setiap karya, inovasi, pengetahuan tradisional, hingga kekayaan budaya masyarakat Aru memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
Proses harmonisasi Ranperda tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Kamis (11/6), dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian.
Pembahasan ini bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, harmonisasi menjadi pijakan penting bagi Kepulauan Aru dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang relevan dengan perkembangan zaman sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat.
Regulasi ini nantinya diharapkan mampu melindungi beragam potensi lokal, mulai dari hasil karya kreatif, inovasi masyarakat, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya yang selama ini menjadi identitas khas Kepulauan Aru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting agar setiap regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Melalui harmonisasi, regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual kini bukan lagi sekadar urusan legalitas, melainkan telah menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan daerah.
Daerah yang mampu melindungi hasil karya dan inovasi masyarakatnya, kata dia, akan memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan daya saing, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong inovasi, menjaga identitas daerah, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual juga menjadi benteng penting untuk menjaga warisan budaya lokal agar tidak mudah diklaim pihak lain, sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.
Dalam prosesnya, harmonisasi dilakukan melalui sistem e-harmonisasi sebagai bagian dari transformasi layanan pembentukan regulasi yang lebih modern, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyambut positif proses tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya Ranperda ini, Kepulauan Aru diharapkan tidak hanya mampu menjaga kekayaan intelektual daerahnya, tetapi juga menjadikannya sebagai modal besar untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas, inovasi, dan kekuatan budaya lokal. (ji2)


