Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang. (Ist)

Pemprov Maluku Pastikan BPJS ASN Tetap Aktif, Iuran TPG Segera Dituntaskan

6

Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku tetap aktif dan tidak terganggu oleh persoalan administrasi iuran yang saat ini tengah dibahas.

Pemprov Maluku menegaskan, persoalan yang mencuat bukan berasal dari tunggakan iuran rutin BPJS Kesehatan ASN, melainkan berkaitan dengan kewajiban iuran yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan, kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen selama ini telah dianggarkan dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.

Dari jumlah tersebut, 1 persen menjadi kewajiban pekerja, sedangkan 4 persen ditanggung pemerintah daerah.

"Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait," kata Kasrul.

Menurut dia, persoalan TPG muncul karena mekanisme penyalurannya berbeda. TPG disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening masing-masing guru.

Sementara itu, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG yang ditagihkan kepada Pemprov Maluku sebagai pemberi kerja.

Kondisi tersebut kemudian memerlukan penyesuaian administrasi dan rekonsiliasi data antara pemerintah daerah dengan pihak terkait.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah mengusulkan agar kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG dapat dipotong atau dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penyaluran tunjangan kepada para guru.

Dengan mekanisme tersebut, kewajiban iuran tidak lagi menjadi persoalan administratif yang harus diselesaikan pemerintah daerah setelah TPG diterima langsung oleh guru.

"Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait," tegas Kasrul.

Pemprov Maluku juga masih melakukan rekonsiliasi data penerima TPG, termasuk memastikan kesesuaian jumlah penerima, besaran tunjangan, serta anggaran yang telah disalurkan.

Kasrul memastikan proses tersebut tidak berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan ASN.

"Jadi kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir. Adanya penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN," ujarnya.

Dengan demikian, layanan kesehatan bagi ASN beserta keluarganya dipastikan tetap berjalan normal.

Selain memastikan kepesertaan ASN, Pemprov Maluku juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah daerah menyediakan kuota sekitar 1,2 juta peserta yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga desil 5.

Dari kuota tersebut, hampir 1,1 juta peserta telah terdaftar dan mendapatkan dukungan pembiayaan. Artinya, masih terdapat alokasi untuk sekitar 100 ribu peserta yang belum dimanfaatkan.

Pemprov Maluku mendorong pemerintah kabupaten dan kota bersama Person in Charge (PIC) terkait segera melakukan pendataan dan mengirimkan nama-nama masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar.

Langkah tersebut dinilai penting agar kuota dan anggaran yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

Selain PBI, Pemprov Maluku juga memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hingga kini, hampir 8.000 pekerja mandiri telah didaftarkan sebagai peserta dan iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Kasrul mengatakan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku untuk memastikan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Pembayaran iuran bagi peserta PBI maupun pekerja mandiri dilakukan secara rutin dan berkala.

Pemprov Maluku juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan maupun menyelesaikan berbagai kewajiban iuran daerah.

Pemerintah daerah berharap persoalan administratif terkait iuran TPG dapat segera menemukan solusi, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN maupun mengganggu akses masyarakat terhadap layanan JKN. (ji1)

1 Menyukai postingan ini