-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Isu soal dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Sertifikasi Guru SMA yang disebut-sebut “mengendap” di kas daerah akhirnya diluruskan Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah menegaskan, tak satu rupiah pun dana TPP maupun Sertifikasi Guru yang disimpan atau didepositokan oleh Pemprov.
Penjelasan ini disampaikan menyusul kegelisahan para guru akibat belum cairnya Sertifikasi Guru Semester II Tahun 2025 serta TPP guru SMA untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Keterlambatan itu memicu beragam spekulasi di ruang publik, bahkan berkembang menjadi desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudi Waras, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan ketat dan berlapis, sehingga mustahil ada dana yang “disembunyikan”.
“Setiap pengeluaran dari kas daerah wajib melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Di situ jelas tercatat penerimanya siapa, untuk kegiatan apa, dan bersumber dari anggaran yang mana,” kata Rudi, Senin (26/1).
Ia juga membantah keras isu pendepositoan anggaran daerah. Menurutnya, secara sistem dan aturan, langkah semacam itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kalau ada dana yang didepositokan, itu harus tercantum resmi dalam APBD, baik sebagai pengeluaran maupun penerimaan pembiayaan. Bunga deposito pun wajib dicatat sebagai pendapatan daerah. Tanpa mekanisme hukum dan pencatatan resmi, hal itu tidak mungkin terjadi,” tegasnya.
Rudi turut meluruskan pemahaman soal dana Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia menekankan, pembayaran sertifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dana sertifikasi dibayarkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru. Pemerintah daerah tidak mengelola uangnya, kami hanya membantu proses administrasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, memaparkan kondisi terkini pembayaran hak-hak guru. Untuk TPP Tahun Anggaran 2024, masih terdapat 97 sekolah yang belum menerima pembayaran, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah.
“Semua persyaratan administrasi sudah kami lengkapi. Surat Perintah Membayar TPP 2024 telah kami ajukan ke Subbagian Keuangan sejak Desember 2025,” jelas Sarlota.
Namun, untuk TPP Tahun 2025, situasinya berbeda. Hingga kini pembayaran belum dapat direalisasikan.
“Kami masih menunggu kejelasan kebijakan. Dalam pembahasan bersama Inspektorat dan Komisi I DPRD, kami sampaikan bahwa kondisi efisiensi fiskal daerah sangat mempengaruhi kemungkinan pembayaran TPP tahun ini,” ungkapnya.
Terkait sertifikasi guru, Sarlota kembali menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran sama sekali tidak berkaitan dengan penahanan dana di tingkat daerah.
“Data guru bersumber dari sinkronisasi Dapodik oleh operator sekolah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh tim pusat. Setelah SK Tunjangan Profesi Guru terbit, pembayaran langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru,” katanya.
Ia merinci, pada Sertifikasi Guru Semester II Tahun 2025 terdapat 615 guru yang belum menerima pembayaran karena SK TPG baru terbit pada Desember 2025. Seluruh berkas telah diajukan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan kini tinggal menunggu proses transfer.
“Sementara untuk tahun 2026, ada 666 guru yang SK TPG-nya sudah terbit dan akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing. Kami pastikan, tidak ada dana sertifikasi yang ditahan di dinas maupun di Pemerintah Provinsi Maluku,” pungkas Sarlota.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Maluku berharap polemik yang berkembang dapat diredam, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa hak-hak guru tetap menjadi perhatian, meski dihadapkan pada tantangan fiskal daerah. (ji1)



