-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Pengacara Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Miraldo Andries, S.H., menegaskan bahwa perbedaan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku yang menjadi sorotan publik belakangan ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai indikasi penyimpangan atau pertambahan harta kekayaan yang tidak wajar.
Miraldo menyampaikan, pihaknya mencermati secara saksama berbagai dinamika dan perkembangan pemberitaan mengenai LHKPN Hendrik Lewerissa dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Meski Gubernur Maluku dan Sekretaris Daerah telah memberikan penjelasan melalui media, isu tersebut masih terus menjadi perbincangan publik.
Teranyar, berdasarkan informasi yang beredar di media, terdapat pihak yang melaporkan LHKPN Gubernur Maluku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu disertai desakan agar KPK memanggil Hendrik Lewerissa untuk memberikan klarifikasi terkait selisih nilai harta kekayaannya dalam laporan tahun 2024 dan 2026 yang disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Miraldo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat negara, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa Gubernur Maluku tidak merasa takut ataupun gentar menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, harta kekayaan Hendrik Lewerissa diperoleh secara sah dan sebagian besar telah dimiliki jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku maupun anggota DPR RI.
“Tidak ada ketakutan atau kegentaran sedikit pun dari Bapak Gubernur terhadap wacana ini, karena harta kekayaan beliau diperoleh secara sah, bahkan jauh hari sebelum menjabat sebagai Gubernur Maluku maupun anggota DPR RI,” tegasnya.
Miraldo menjelaskan, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat berangkat dari perbedaan nilai harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN Hendrik Lewerissa tahun 2024 dan 2026. Selisih yang mencapai lebih dari Rp15 miliar itu kemudian memunculkan persepsi seolah-olah terdapat pertambahan kekayaan yang tidak wajar setelah Hendrik menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan proses pengisian laporan, tahun perolehan harta kekayaan, serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara negara mencakup pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Undang-undang itu juga menekankan pentingnya penyelenggara negara yang bersih, yakni mereka yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Asas-asas tersebut meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Bagi Miraldo, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam menilai persoalan LHKPN Gubernur Maluku. Ia menilai, perbedaan angka dalam dua laporan tidak semestinya langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya penyimpangan tanpa terlebih dahulu memahami latar belakang dan substansi pelaporannya.
Merujuk pada klarifikasi yang telah disampaikan Hendrik Lewerissa dan Sekretaris Daerah melalui media daring, Miraldo menjelaskan bahwa perbedaan nilai LHKPN tersebut berkaitan dengan proses pengisian laporan pada dua periode yang berbeda.
Menurut penjelasan yang menjadi dasar tanggapan pihaknya, pengisian LHKPN tahun 2024 dilakukan dengan bantuan tim pemenangan, sedangkan pengisian laporan tahun 2026 dibantu oleh Inspektorat yang lebih memahami pedoman serta substansi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dari situ, Miraldo mengemukakan empat hal yang menurutnya penting untuk diperhatikan dalam memahami persoalan tersebut.
Pertama, ia melihat adanya itikad baik dari Hendrik Lewerissa untuk menyampaikan informasi harta kekayaannya secara terbuka ketika telah menjabat sebagai Gubernur Maluku, dengan mengikuti pedoman yang diatur dalam ketentuan KPK.
Menurutnya, perbedaan nilai antara laporan sebelumnya dan laporan terbaru justru perlu dibaca bersama dengan penjelasan mengenai proses pengisian dan pencatatan aset. Ia menilai tidak terdapat indikasi bahwa Gubernur berupaya menyembunyikan atau menyiasati pelaporan harta kekayaannya.
Kedua, Miraldo menyoroti pentingnya kapasitas pihak yang membantu menyusun atau mengisi formulir LHKPN. Ia menilai pemahaman terhadap standar dan substansi pengisian laporan turut menentukan kelengkapan serta ketepatan informasi yang disampaikan.
Dalam konteks ini, ia berpandangan bahwa pihak Inspektorat memiliki pemahaman yang lebih memadai mengenai standar pengisian LHKPN sehingga dapat membantu menjelaskan mengapa terdapat perbedaan antara laporan tahun 2024 dan 2026.
Ketiga, Miraldo menegaskan bahwa tahun perolehan harta kekayaan menjadi salah satu aspek penting dalam membaca selisih nilai yang dipersoalkan.
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan Gubernur dan Sekretaris Daerah, sejumlah harta yang sebelumnya belum tercantum dalam LHKPN tahun 2024 kemudian dicatat dalam laporan tahun 2026. Menurut Miraldo, harta tersebut diperoleh jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa selisih lebih dari Rp15 miliar itu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kekayaan yang baru diperoleh selama Hendrik menjabat sebagai kepala daerah.
Keempat, Miraldo menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari Hendrik Lewerissa dalam menyembunyikan harta kekayaan melalui laporan tahun 2024 maupun dalam memperoleh kekayaan secara tidak wajar sebagaimana dipersoalkan dalam laporan tahun 2026.
Atas dasar itu, ia menilai penjelasan yang telah disampaikan Gubernur dan Sekretaris Daerah cukup rasional untuk memberikan konteks terhadap perbedaan nilai LHKPN yang menjadi perhatian publik.
LHKPN Berada dalam Mekanisme Pengawasan KPK
Lebih lanjut, Miraldo mengungkapkan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN harus dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, apabila ditinjau dari penjelasan mengenai proses pengisian dan tahun perolehan harta, perbedaan nilai dalam laporan Hendrik Lewerissa tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Ia juga merujuk pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahannya yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
Miraldo mengingatkan bahwa LHKPN merupakan laporan yang terbuka untuk diketahui publik dan berada dalam mekanisme pengawasan KPK. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan mengenai kelengkapan atau ketepatan laporan perlu ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan dan verifikasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi yang belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan, KPK memiliki mekanisme untuk meminta klarifikasi maupun perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Miraldo kemudian menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang diketahuinya, hingga saat ini belum terdapat permintaan klarifikasi atau perbaikan dari KPK terkait LHKPN Hendrik Lewerissa yang telah dilaporkan.
Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa laporan tersebut patut dilihat dalam konteks mekanisme pelaporan yang berlaku, sembari tetap menghormati kewenangan KPK untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang terpenting, persoalan ini harus dilihat secara utuh, berdasarkan data, tahun perolehan harta kekayaan, serta mekanisme pelaporan yang berlaku. Perbedaan nilai dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan,” demikian penegasan Miraldo dalam tanggapannya terhadap polemik LHKPN Gubernur Maluku.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, ia berharap persoalan tersebut dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan penjelasan yang telah disampaikan, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. (ji2)