-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon kian memanas. Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Golkar secara terbuka mengecam sikap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta, yang dinilai melampaui batas kewenangan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengurus di tingkat kecamatan.
Kecaman tersebut mencuat menjelang pelaksanaan Musda X Golkar Kota Ambon, Sabtu (10/10/2026). Sejumlah pengurus menilai, langkah pergantian atau penunjukan Plt di tingkat kecamatan harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua PK Baguala, Joseph Ruban, menegaskan bahwa jabatan Plt, baik di tingkat DPD provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki batas kewenangan yang tidak bisa disamakan dengan ketua definitif.
Menurut Joseph, Plt merupakan pejabat sementara yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga pelaksanaan Musda. Karena itu, kewenangannya semestinya berfokus pada urusan transisi kepemimpinan dan menjaga stabilitas organisasi, bukan mengambil keputusan strategis atau melakukan perombakan struktur secara besar-besaran.
“Berdasarkan mekanisme organisasi internal Partai Golkar, seorang Plt Ketua DPD kabupaten/kota tidak memiliki legitimasi penuh untuk secara sepihak mengganti atau menunjuk Plt pimpinan kecamatan, terutama menjelang Musda,” tegas Joseph.
Ia mengatakan, perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui prosedur organisasi yang berlaku, dengan alasan yang sah serta koordinasi dan persetujuan dari struktur partai di tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan.
Senada dengan Joseph, Ketua PK Nusaniwe, Natalia Pattiasina, mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis, termasuk pemberhentian atau penonaktifan pengurus, wajib berpedoman pada AD/ART dan instruksi DPP Partai Golkar.
Natalia secara khusus menyinggung Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Menurut dia, salah satu poin dalam instruksi tersebut melarang Plt Ketua DPD tingkat provinsi menunjuk Plt pengurus di tingkat kabupaten/kota.
“Tidak boleh ada penafsiran lain terhadap larangan resmi DPP tersebut. Instruksi itu harus menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi,” tegas Ketua PK Sirimau, Anwar Rotasouw.
Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak memicu persoalan baru, terlebih ketika partai sedang memasuki tahapan penting menjelang Musda.
Selain itu, Ketua PK Leitimur Selatan menegaskan, Musda X Partai Golkar Kota Ambon yang berlangsung di Manise Hotel pada 30 April 2026 hingga kini masih dalam status skors.
Karena itu, menurutnya, agenda yang harus dilakukan adalah melanjutkan tahapan Musda yang sebelumnya diskors, bukan membuka atau memulai agenda baru.
“Kami menghargai surat penunjukan saudara Ely Toisutta sebagai pelaksana tugas. Karena itu, kami mengharapkan yang bersangkutan melanjutkan agenda dimaksud, bukan lalu memulai agenda yang baru,” ujarnya.
Ia mempertanyakan sejauh mana Steering Committee (SC) menjalankan tugasnya terkait status Musda X yang masih diskors.
Hengki Hiskia: Jangan Korbankan Mekanisme Partai Demi Jabatan
Kritik lebih keras datang dari Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Ambon, Hengki Hiskia. Ia menilai langkah Ely Toisutta menunjuk Plt pengurus kecamatan bertentangan dengan mekanisme organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap kader.
Hengki juga menyinggung dinamika Musda IX Golkar Kota Ambon, ketika Ely Toisutta pernah maju sebagai calon ketua DPD Golkar Kota Ambon. Setelah kalah dalam kontestasi tersebut, Ely disebut menggugat hasil Musda ke Mahkamah Partai, tetapi gugatan itu tidak dimenangkannya.
Kini, menjelang Musda X, Hengki menilai persoalan kewenangan Plt kembali menjadi sumber ketegangan di internal partai.
Dengan posisi sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely dinilai seharusnya menjaga netralitas, memastikan proses Musda berlangsung kondusif, dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konflik di tingkat kecamatan.
“Ini sudah bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang diatur di Partai Golkar,” kecam Hengki.
Ia mengingatkan bahwa perebutan jabatan politik tidak boleh mengalahkan etika, akal sehat, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Menurutnya, perbedaan kepentingan dalam partai semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan yang justru memperuncing pertentangan.
“Politik itu bukan sesuatu yang kejam. Justru oknum-oknum tertentu yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan politik,” katanya.
Hengki menegaskan, politik merupakan ilmu yang harus dijalankan dengan etika dan logika yang benar. Karena itu, setiap kader, terlebih mereka yang sedang memegang jabatan strategis, harus mampu menempatkan kepentingan partai di atas ambisi pribadi.
“Ingat, politik itu ilmu. Dan ilmu punya etika. Logika berpikir harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ely Toisutta yang dihubungi secara terpisah untuk dimintai tanggapan belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya hingga berita ini disusun belum mendapat balasan.
Musda X Golkar Kota Ambon pun berlangsung di tengah sorotan terhadap kewenangan Plt dan tuntutan agar seluruh proses pergantian kepengurusan berjalan sesuai aturan organisasi. (ji7)
