-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id – Keputusan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jacob Ubyaan terus menjadi perbincangan publik. Di tengah munculnya kritik dan perdebatan mengenai kewenangan kepala daerah, Kaidel menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari proses pemeriksaan disiplin yang sedang berlangsung.
Menurut Kaidel, pembebastugasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan berjalan secara objektif tanpa mengganggu jalannya proses yang sedang dilakukan oleh tim pemeriksa.
“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” kata Kaidel kepada wartawan di Dobo, Senin (8/6).
Bupati menjelaskan, pemeriksaan berawal dari dugaan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadiran Jacob Ubyaan dalam pelaksanaan uji kompetensi yang merupakan bagian dari pembinaan karier aparatur sipil negara.
Persoalan tersebut, lanjut Kaidel, telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku dengan membentuk tim pemeriksa yang bertugas mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi. Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kaidel menegaskan, keberadaan tim pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Maluku menjadi dasar penting dalam langkah yang diambil pemerintah daerah. Karena itu, pembebastugasan dinilai perlu agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa intervensi dan seluruh kebutuhan administrasi tim dapat dipenuhi secara maksimal.
Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menjadi landasan pembentukan tim tersebut. Sejumlah pejabat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun, tudingan yang diarahkan kepadanya dibantah Jacob Ubyaan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam uji kompetensi bukan karena mangkir atau sengaja mengabaikan agenda tersebut.
“Bagaimana bisa saya ikut? Saya sebagai Sekda, sementara Kepala Inspektorat Aru menjadi panitia seleksi dan saat itu Pak Sekda Maluku hadir dan tahu persis,” kata Ubyaan.
Meski menerima surat pembebastugasan yang diserahkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Moh Djumpa, Ubyaan mengaku tetap menghormati keputusan tersebut. Ia bahkan langsung menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi dan koordinasi pemerintahan tidak terganggu selama dirinya tidak menjalankan tugas sebagai Sekda aktif.
Di tengah silang pendapat yang berkembang, sejumlah kalangan birokrasi turut memberikan perhatian terhadap kebijakan tersebut. Seorang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan penonaktifan Sekda tidak bisa dipandang sederhana karena berkaitan dengan aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah sehingga setiap keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentiannya harus melalui prosedur yang ketat dan melibatkan pemerintah provinsi sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa polemik yang berkembang tidak hanya menyangkut sosok Jacob Ubyaan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan kepala daerah serta tata kelola birokrasi yang baik.
Sementara proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Bupati menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Penunjukan tersebut dilakukan agar koordinasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan daerah tetap berjalan tanpa hambatan.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil kerja Tim Pemeriksa Pemerintah Provinsi Maluku. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepada Jacob Ubyaan terbukti atau tidak.
Apapun hasilnya, kasus ini telah menjadi salah satu isu birokrasi paling menyita perhatian masyarakat Kepulauan Aru dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menjadi ujian bagi penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (ji3)


