Tim Penyidik Kejati Maluku sementara menghitung uang Rp100 juta yang dikembalikan Direktur CV Basudara (EA) saat pemeriksaan, Rabh (5/8). (Ist)

Penyidikan Makin Mengerucut, Kejati Terima Rp100 Juta dari Saksi Kasus Proyek Jalan Namlea–Teluk Bara

13

Ambon, JejakInfo.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 terus bergerak. 

Satu per satu fakta mulai terungkap, sementara penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku semakin memperdalam penelusuran terhadap dugaan penyimpangan proyek bernilai Rp14,46 miliar tersebut.

Perkembangan terbaru mencuat pada Rabu (6/8/2026), ketika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku memeriksa dua orang saksi. Salah satu di antaranya bahkan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Dua saksi yang diperiksa adalah YSL, yang diduga berperan sebagai perantara vendor dalam mengikuti proses lelang proyek, serta EA, Direktur CV Basudara, perusahaan pelaksana pekerjaan.

YSL menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 14.00 WIT. Sementara itu, pemeriksaan terhadap EA menjadi perhatian karena di tengah proses pemeriksaan, ia secara sukarela menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut sekaligus penyerahan uang dari salah satu saksi.

"Kedua saksi yang diperiksa adalah YSL, perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek, serta EA selaku Direktur CV Basudara. Dalam pemeriksaan tersebut terdapat penyerahan barang bukti uang sebesar Rp100.000.000 dari saksi EA," ujar Ardy.

Meski demikian, Ardy belum menjelaskan keterkaitan uang tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang disidik. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti.

"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Ikuti saja perkembangannya," katanya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya meningkatkan akses transportasi masyarakat di Kabupaten Buru. Namun, proyek yang dipercayakan kepada CV Basudara itu justru diduga tidak berjalan sesuai kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut semestinya selesai dalam Tahun Anggaran 2023. Faktanya, hingga memasuki tahun 2024 proyek itu belum juga rampung dan menyisakan pekerjaan yang mangkrak.

Kondisi tersebut memicu laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Maluku melalui proses penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan, tim Pidsus tidak hanya menyoroti keterlambatan penyelesaian proyek. Penyidik juga menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan, kualitas hasil pekerjaan, hingga dugaan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Tak berhenti di situ, proses lelang proyek juga menjadi fokus penyidikan. Penyidik dikabarkan sedang mendalami kemungkinan adanya rekayasa dalam proses tender, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan penyedia jasa, kesesuaian dokumen administrasi dan teknis, hingga mekanisme penetapan pemenang lelang.

Aspek pengawasan pekerjaan pun tidak luput dari perhatian. Penyidik mendalami sejauh mana tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.

Sejauh ini, puluhan saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari lingkungan Dinas PUPR Provinsi Maluku, kontraktor pelaksana, perusahaan terkait, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat memperlihatkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pendalaman konstruksi perkara untuk mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Penyerahan uang Rp100 juta oleh salah satu saksi semakin menambah perhatian terhadap perkara ini. Meski Kejati Maluku belum mengungkap makna maupun posisi uang tersebut dalam konstruksi penyidikan, barang bukti itu dipastikan akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang dibangun penyidik.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Maluku, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat di Pulau Buru. (ji2)