-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku justru mengungkap sederet persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dokumen pemeriksaan yang diperoleh JejakInfo.id dengan Nomor: 4.A/T/LHP/DJPKN-VI.AMB/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 menunjukkan berbagai temuan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari kelebihan pembayaran honorarium, belanja hibah dan bantuan sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan, kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa akibat kekurangan volume pekerjaan, hingga temuan terbesar yang berkaitan dengan belanja perjalanan dinas.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran honorarium narasumber, moderator, dan panitia pada tiga OPD dengan total mencapai Rp192.772.500. Rinciannya, Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp85.252.500, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp19.710.000, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp87.810.000.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran disetor kembali ke kas daerah.
Persoalan juga ditemukan pada belanja hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Di Dinas Pemuda dan Olahraga terdapat lima penerima hibah dengan nilai Rp75 juta yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat tiga penerima hibah senilai Rp60 juta. Sementara nilai terbesar berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, yakni 24 penerima hibah dengan total Rp1.922.500.000 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan yang tak kalah besar juga terjadi pada belanja bantuan sosial. Di Dinas Koperasi dan UKM, dari total bantuan sebesar Rp3.642.500.000 kepada 186 penerima, sebanyak 169 penerima dengan nilai Rp3.262.000.000 belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Pada Dinas Perikanan, dari bantuan Rp1.710.000.000 kepada 61 penerima, sebanyak 44 penerima dengan nilai Rp1.200.000.000 belum menyampaikan laporan. Di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sebanyak 57 dari 64 penerima bantuan senilai Rp1.050.000.000 juga belum menyerahkan laporan.
Kondisi serupa ditemukan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan, di mana 15 dari 23 penerima bantuan senilai Rp392.500.000 belum menyampaikan laporan. Sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tiga dari empat penerima bantuan senilai Rp80 juta belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Begitu pula di Bagian Kesejahteraan Rakyat, tiga dari empat penerima bantuan dengan nilai Rp45 juta belum menyerahkan laporan.
Dalam catatannya, BPK menilai terdapat tiga persoalan mendasar dalam pengelolaan bantuan sosial tersebut. Pertama, OPD teknis tidak melakukan evaluasi terhadap kelayakan calon penerima. Kedua, pembayaran bantuan sosial tidak seluruhnya menggunakan mekanisme langsung (LS). Ketiga, banyak penerima bantuan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Di sektor pekerjaan fisik, auditor negara juga menemukan kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp415.662.098. Nilai tersebut terdiri atas Dinas PUPR sebesar Rp243.011.684, Dinas Kesehatan Rp75.344.427, dan RSUD Masohi Rp97.305.987.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp597.191.272 pada paket pekerjaan yang belum dibayar 100 persen kepada penyedia. Potensi kerugian tersebut berasal dari Dinas Kesehatan sebesar Rp552.825.911 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp44.365.360.
Meski demikian, temuan paling besar dalam LHP BPK justru berkaitan dengan belanja perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan terhadap sembilan OPD menemukan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terbesar mengarah ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari anggaran perjalanan dinas sebesar Rp346.764.000 dengan realisasi Rp312.064.800, BPK menemukan belanja perjalanan dinas senilai Rp127.310.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Dalam pemeriksaan, Sekretaris Dinas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) menjelaskan kepada BPK bahwa dirinya tidak melakukan verifikasi terhadap setiap Surat Perintah Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM). Seluruh proses pertanggungjawaban keuangan diserahkan sepenuhnya kepada Bendahara Pengeluaran.
Sementara itu, Kepala Dinas mengakui tidak melakukan verifikasi secara maksimal karena menganggap pengecekan telah dilakukan oleh PPK-SKPD.
BPK bahkan telah memberikan kesempatan kepada Bendahara Pengeluaran untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun hingga pemeriksaan berakhir, dokumen tersebut tidak pernah disampaikan. Karena itu, BPK menyatakan seluruh nilai belanja perjalanan dinas sebesar Rp127.310.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Temuan lain juga muncul pada kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas di delapan OPD dengan nilai mencapai Rp232.253.170.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada hotel, serta permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan adanya pelaksana perjalanan yang ternyata tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, bahkan terdapat pembayaran hotel yang melebihi Standar Biaya Masukan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi di Kecamatan Amahai sebesar Rp4.861.000, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp1.322.500, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp19.973.000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp8.935.000, Bappelitbangda Rp43.181.500, Dinas Kesehatan Rp7.365.560, Sekretariat Daerah Rp9.672.000, serta Sekretariat DPRD sebesar Rp136.942.610.
Menurut BPK, seluruh kelebihan pembayaran tersebut direalisasikan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang riil. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menilai Camat Amahai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Daerah, serta Sekretaris DPRD belum melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya.
Selain itu, para PPK-SKPD dinilai belum melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga dinilai tidak melaksanakan penatausahaan bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sementara bendahara pengeluaran pada sejumlah OPD lainnya belum melakukan pembayaran perjalanan dinas sesuai aturan, dan pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan-temuan dalam LHP BPK tersebut menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Di tengah raihan opini WTP, masih terdapat berbagai persoalan pengelolaan keuangan yang wajib ditindaklanjuti melalui pengembalian kelebihan pembayaran, penyampaian laporan pertanggungjawaban, serta pembenahan sistem pengawasan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (TIM)
