-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Penyidik Subdit II Ditreskrimum Kepolisian Daerah Maluku terus bergerak membongkar skandal pemalsuan surat yang diduga dilakukan Marthen Huwaa atas objek lahan di wilayah Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penyidik akan kembali memanggil empat orang saksi guna melengkapi berkas perkara yang dilaporkan Marthin Stevanus Muskitta pada 22 Desember 2022, termasuk memanggil Marthen Huwaa (Terlapor).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, S.I.K kepada media ini, Rabu (4/3).
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menyebut, kasus itu masih ditangani pihak Polda Maluku. Rencana tindak lanjut penangan laporan polisi tersebut akan dilakukan klarifikasi atau meminta keterangan tambahan dari empat orang saksi termasuk Terlapor.
"Minggu ini akan diagendakan pemanggilan empat saksi dan meminta kembali kepada Terlapor untuk menghadirkan kepada Penyidik Surat Asli yang dilaporkan diduga Palsu tersebut," ucap Kombes Rositah Umasugi.
Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Anastasia Pattiasina, SH meminta pihak Polda Maluku untuk secepatnya memroses dan menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, sudah sejak 2022 kasus ini dilaporkan, namun sampai saat ini belum menunjukkan progres apapun.
Menurut Tasia, laporan dugaan pemalsuan surat telah dilayangkan pada 22 November 2022 disertai dua Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang berbeda subjek dan objek hukum.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk menyimpulkan dan memutuskan bahwa telah terjadi perbuatan tindak pidana pemalsuan surat. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Namun, kata dia, jika dilihat dari dokumen surat yang ada, maka sudah jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat/dokumen yang dilakukan oleh Marthen Huwaa berupa Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor:3/pns/1978 tentang pemberian sebagian dusun dati Kamaruang yang ditandatangani oleh Raja Soya R. A. Rehatta.
Pengacara muda yang berkantor di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nirahua-Latar dan rekan ini menyebut, surat yang dipakai terlapor sebagai bukti P1 di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor:109/Pdt.G/1994/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Ny. Petrosina Muskitta/Noya yang adalah orangtua kandung dari kliennya itu pada batas-batasnya di bagian bagian barat dengan tanah Negeri Soya dan kali mati.
Sementara alat bukti yang sama diajukan juga oleh terlapor sebagai bukti P1 dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon Nomor:79/Pdt.G/1996/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Alm. Jacobis Puturuhu dkk, pada batas bagian barat dengan tanah Negeri Soya.
"Kedua alat bukti milik Terlapor yang dipakai sebagai bukti di pengadilan beserta putusan-putusan pengadilan yang dimiliki para pihak termasuk klien kami, talah diserahkan ke penyidik saat kasusnya dilaporkan," jelasnya.
Di akhir keterangan, Tasia menambahkan, bahwa selama proses hukum berjalan, sudah beberapa saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan, antara lain: kliennya (Pelapor), para saksi; Rully Puturuhu (ahli waris pemilik putusan Nomor:79/Pdt.G/1996/PN.AB, Kepala Kewang Dominggus Pesulima, dan mantan Raja Negeri Soya John L. Rehatta. Bahkan mantan Raja sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Untuk itu, sekali lagi ia meminta kepada penyidik agar bekerja objektif, transparan serta profesional. Sebab apa? Kliennya dikorbankan hak-hak termasuk pihak lain akibat perbuatan Terlapor.
"Kami tidak sedikitpun mengintervensi tugas penyidik. Namun sebagai pihak yang menginginkan adanya transparansi dan kejujuran untuk menyatakan keadilan, itu harus betul-betul ditegakkan," tandasnya.
Sekadar tahu, pemalsuan surat adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat (mengubah isi) yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau bukti, dengan maksud memakainya seolah-olah asli dan merugikan orang lain. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 263 KUHP) atau lebih jika terkait dokumen otentik, maka pelaku akan dikenai sanksi 8 tahun penjara (Pasal 264 KUHP). (tim)



