-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan JBN, oknum guru SMA Negeri 16 Maluku Tengah sekaligus pelatih karate wushu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/380/XI/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 11 November 2025.
Kuasa hukum korban, Ibrahim Rumaday, S.H., mengatakan pihak keluarga menerima tembusan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Surat tersebut masing-masing bernomor B/56.a/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/56/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 8 September 2026.
Menurut Ibrahim, pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan oleh penyidik kepada pihak terkait dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Perkara ini bermula ketika korban, AGR, yang masih berusia 16 tahun, mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan JBN. Saat itu, korban disebut berada dalam binaan JBN, baik dalam kapasitasnya sebagai tenaga pendidik maupun pelatih olahraga.
Kuasa hukum korban menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban mengikuti pemusatan latihan atlet di Wisma Atlet Karang Panjang, Ambon, dalam rangka persiapan menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS).
Dugaan tindakan serupa, menurut pihak korban, juga terjadi ketika AGR berada di Jakarta sebagai peserta POPNAS 2025 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban yang masih di bawah umur.
Ayah korban, Daniel Yordan Ririmasse, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku yang telah menangani laporan tersebut.
Ia berharap proses hukum terhadap JBN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menurut kami, tindakan yang diduga terjadi tidak hanya melukai anak kami, tetapi juga menghancurkan kepercayaan yang selama ini diberikan kepada seorang tenaga pendidik,” ujar pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Kekecewaan keluarga, lanjutnya, semakin mendalam karena korban dan terlapor masih memiliki hubungan kekerabatan. Istri JBN disebut merupakan saudara kandung dari ibu korban yang telah meninggal dunia.
“Seharusnya dia menjaga dan melindungi anak saya, layaknya seorang ayah, guru, maupun pelatih di sekolah tempat anak kami menuntut ilmu,” kata keluarga korban.
Korban Dapat Pendampingan
Dalam perkara tersebut, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ambon.
Pendamping UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, mengatakan pendampingan dilakukan atas permintaan keluarga korban.
Menurut Nini, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban selama proses hukum berlangsung, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terpenuhi.
“Korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus. Kami akan mengawal proses ini hingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ibrahim menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku terkait perkembangan perkara, termasuk agenda pemeriksaan terhadap tersangka.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengupayakan agar proses hukum terhadap JBN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait permintaan penahanan apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Selain proses hukum, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta KONI Provinsi Maluku terkait status JBN sebagai guru dan pelatih.
Keluarga berharap terdapat langkah kelembagaan yang diperlukan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa selama proses hukum berlangsung. Mengenai status kepegawaian dan sanksi definitif, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Ibrahim juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan, mengingat korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus.
“Kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara transparan sehingga keluarga mendapatkan keadilan dan hak-hak korban sebagai anak benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Daniel menambahkan, hingga saat ini keluarga belum melihat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak tersangka.
Meski demikian, keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Penetapan JBN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ji6)


