Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun. (Ist)

Prestasi Keuangan Maluku Tenggara Berlanjut, Raih WTP ke-11 Berturut-turut

3

Langgur, JejakInfo.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pemkab Maluku Tenggara berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Capaian prestisius tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (20/6).

Dalam pidatonya, Hanubun menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hanubun.

Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat tujuh komponen utama laporan keuangan daerah. Seluruh dokumen tersebut menjadi fondasi penting dalam menilai kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Tujuh komponen tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Menurut Hanubun, seluruh laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI. Hasilnya, Maluku Tenggara kembali mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama serta sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Hanubun menilai, capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti nyata komitmen seluruh elemen pemerintahan dalam menjaga disiplin pengelolaan anggaran daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh organisasi perangkat daerah yang selama ini berperan aktif menjaga kualitas tata kelola keuangan.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan WTP selama sebelas tahun berturut-turut menjadi modal penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah.

Hanubun menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sendiri menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 4 Juni 2026. Selanjutnya, dokumen ranperda diserahkan kepada DPRD pada 17 Juni 2026 sebelum dibahas dalam rapat paripurna pada 20 Juni 2026.

Ke depan, Hanubun berharap pembahasan ranperda bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat berjalan konstruktif demi mendorong kualitas pembangunan daerah yang semakin baik.

“Besar harapan kami kiranya Dewan yang terhormat dapat mengikuti, mengkaji, dan membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025 beserta seluruh lampirannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam suasana kemitraan yang harmonis, lancar, dan efektif,” pungkasnya. (ji4)