-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., melontarkan pesan tegas kepada empat jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional yang baru dilantik di Maluku di Ballroom Swiss-Belhotel, Jumat (6/11/2026).
Ia mengingatkan agar jabatan organisasi tidak sekadar menjadi kebanggaan, tetapi harus dibuktikan melalui kerja nyata dalam memperjuangkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Pelantikan pengurus DPD Peradi Profesional Kota Ambon, Seram Raya, Saumlaki, dan Maluku Tenggara, menurut Harris, bukanlah akhir dari sebuah perjalanan organisasi. Justru setelah pelantikan, tanggung jawab sesungguhnya baru dimulai.
"Saya tidak membutuhkan pengurus yang bangga dengan jabatan. Saya membutuhkan pengurus yang hadir ketika anggota membutuhkan dan ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum," tegas Harris dalam sambutannya.
Ia mengingatkan, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan untuk membela kepentingan klien di ruang persidangan. Lebih dari itu, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan, terutama ketika masyarakat tidak mampu menghadapi persoalan hukum, hak-haknya terabaikan, atau proses hukum berjalan tidak adil. Namun, keberanian membela keadilan harus tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan etika profesi.
"Kita membela hak, bukan membenarkan pelanggaran. Kita mengkritik penyimpangan, bukan menyerang lembaga. Kita harus menjaga independensi, bukan mencari perlindungan dari kekuasaan," ujarnya.
Harris secara khusus menitipkan empat pesan kepada seluruh pengurus DPD yang baru dilantik.
Pertama, menghidupkan organisasi hingga menyentuh pelayanan nyata. Pengurus harus segera menyusun program kerja, membenahi pendataan anggota, dan memastikan setiap kegiatan memiliki penanggung jawab. Ia tidak ingin organisasi hanya terlihat aktif dalam surat keputusan, tetapi justru tidak hadir dalam pekerjaan sehari-hari.
Kedua, mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama warga di pulau-pulau dan wilayah terpencil Maluku. Kondisi geografis daerah kepulauan tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Menurutnya, DPD harus membuka akses konsultasi, membangun kerja sama, dan secara aktif menjangkau warga yang selama ini kesulitan memperoleh pelayanan hukum.
Ketiga, menjaga kehormatan dan kemandirian organisasi. Hubungan baik dengan pemerintah, pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan harus dibangun. Namun, hubungan tersebut tidak boleh membuat advokat kehilangan keberanian dalam menyampaikan pendapat hukum.
"Advokat bukan bawahan aparat penegak hukum mana pun. Kita adalah bagian dari penegakan hukum yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab profesi sendiri," tandasnya.
Keempat, menegakkan etika tanpa menjadikan publikasi sebagai tujuan. Organisasi tidak boleh digunakan untuk menekan pihak lain, menjanjikan kemenangan perkara, ataupun membangun hubungan yang dapat mencederai kehormatan profesi advokat.
Harris juga menegaskan, semboyan Peradi Profesional, yakni bermutu, beretika, dan berkarakter, harus menjadi prinsip yang terlihat dalam setiap tindakan pengurus dan anggota.
Untuk memperkuat kualitas advokat di Maluku, ia mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penguatan kapasitas, serta pendidikan etika profesi.
Baginya, advokat yang baik tidak cukup hanya pandai berbicara di ruang sidang. Mereka harus menguasai hukum, memahami persoalan masyarakat, serta mampu menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia pun meminta setiap DPD menunjukkan hasil kerja yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
"Bukan berapa banyak spanduk dipasang, bukan seberapa banyak kegiatan seremonial diselenggarakan, melainkan berapa anggota yang dibina, berapa warga yang dibantu, dan apakah kehadiran organisasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Harris turut membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur pendidikan hukum di Maluku. Peradi Profesional, katanya, siap mendukung penegakan hukum yang adil, tetapi tetap menjalankan fungsi kritis apabila ditemukan tindakan yang menyimpang dari hukum.
Ia percaya, kuatnya adat dan persaudaraan masyarakat Maluku dapat menjadi fondasi membangun organisasi advokat yang solid. Meski demikian, persaudaraan tidak boleh mengorbankan kebenaran.
Menutup sambutannya, Harris kembali mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijaga melalui pengabdian, bukan sekadar simbol kehormatan.
"Jangan tunggu masyarakat datang mencari organisasi kita. Hadirlah lebih dahulu ketika mereka membutuhkan keadilan," pesannya.
Anthoni Hatane: Yang Salah Kami Kritik, Yang Benar Kami Bela
Sementara itu, Ketua DPD Peradi Profesional Kota Ambon, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya bersama seluruh jajaran pengurus merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyatakan, Peradi Profesional akan berjuang maksimal menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil dan kelompok lemah yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan hukum.
"Mandat yang diberikan ini sangat berat. Ini berkaitan dengan keadilan yang harus kami tegakkan. Kami akan berjuang semaksimal mungkin, khususnya bagi masyarakat yang lemah dan membutuhkan bantuan hukum," ungkap Anthoni.
Ia menjelaskan, Peradi Profesional merupakan organisasi advokat yang dibentuk oleh tiga profesor. Kehadirannya bukan untuk menjadi organisasi tandingan, melainkan membangun wadah profesi advokat yang mengedepankan mutu, etika, integritas, dan keadilan.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, DPD Peradi Profesional Kota Ambon akan membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, rekrutmen anggota akan dilakukan secara transparan dan berkelanjutan dengan mengutamakan kualitas, integritas, dan kapasitas calon advokat.
Salah satu perhatian utama kepengurusan adalah memperkuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Officium Nobile. Lembaga ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
Anthoni juga memastikan organisasinya tidak akan kehilangan sikap kritis dalam menjalankan fungsi profesi. Dukungan terhadap penegakan hukum akan diberikan selama tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap penyimpangan harus dikritisi.
"Terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang salah, kami kritis. Yang benar, kami bela. Itulah keadilan sesungguhnya yang akan kami perjuangkan," tegasnya.
Ia kemudian menutup pernyataannya dengan sebuah prinsip klasik yang menjadi pegangan dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.
"Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," tandas Anthoni.
Sekadar tahu, tiga pengacara senior memimpin Peradi Profesional Kota Ambon, Provinsi Maluku, antara lain: Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H selaku Ketua, Adolof Seleky, S.H., M.H sebagai Sekretaris dan Roos Jeane Alfaris, S.H., M.H posisi Bendahara. (ji1)
