-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Piru, JejakInfo.id — Proyek Penggantian Jembatan Wai Parang yang berlokasi di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terus disorot.
Proyek yang diharapkan memperlancar konektivitas masyarakat dari Kairatu menuju Piru hingga Taniwel itu sampai dengan saat ini belum juga menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.934.906.318,74.
Kontrak pekerjaan diketahui telah ditandatangani sejak 11 September 2025, dan dilaksanakan oleh PT Patrick Pratama, perusahaan yang beralamat di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi. Sementara PT Arci Pratama Konsultan KSO CV Berko Konsultan Teknik bertindak sebagai konsultan pengawas.
Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku. Namun, kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan. Hingga kini, bagian jembatan memang telah berdiri. Tetapi pekerjaan pada bagian badan jalan yang menjadi akses menuju jembatan masih terlihat dalam proses penimbunan menggunakan material galian C.
Kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai progres pekerjaan, terlebih proyek ini menggunakan anggaran negara yang nilainya mencapai hampir Rp15 miliar.
Pertanyaan publik semakin mengarah pada ketidakjelasan dalam pelaksanaan proyek. Pasalnya, sudah terjadi tiga kali addendum terhadap pekerjaan tersebut. Addendum pertama dilakukan pada 23 Desember 2025, disusul Addendum 02 pada 23 Juni 2026, dan Addendum 03 pada 6 Juli 2026.
Sampai berita ini diturunkan, alasan dan substansi dari tiga kali perubahan tersebut belum diketahui secara jelas. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, khususnya BPJN Maluku, agar publik memperoleh penjelasan mengenai perubahan kontrak dan perkembangan pekerjaan di lapangan.
Sebab, semakin panjang proses pekerjaan, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai efektivitas pelaksanaan proyek dan kepastian penyelesaiannya.
Terancam Terkendala Material Galian C
Persoalan proyek Jembatan Wai Parang tidak hanya berkaitan dengan progres fisik. Pekerjaan juga berpotensi menghadapi persoalan lain menyusul keputusan DPRD Kabupaten SBB yang menyatakan menutup dan menghentikan proses pengambilan material galian C yang selama ini digunakan untuk mendukung pekerjaan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, material galian C diambil dari kawasan Kali Wai Aru, Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, serta Kali Riuwapa, Dusun Riuwapa, Kecamatan Kairatu.
Aktivitas pengambilan dan pengangkutan material di dua lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup intensif. Bahkan, material yang telah dikeluarkan dari lokasi diperkirakan mencapai ratusan hingga hampir ribuan rit.
Disamping itu, aktivitas tersebut juga memunculkan keluhan. Lalu lalang kendaraan pengangkut material disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar, termasuk gangguan debu dan aktivitas masyarakat di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Persoalan lainnya menyangkut dugaan tidak adanya kontribusi yang seimbang kepada masyarakat maupun pemerintah daerah dari aktivitas pengambilan material tersebut.
Bahkan, aktivitas pengangkutan material galian C itu dipertanyakan legalitasnya karena disebut-sebut tidak memiliki kontrak atau dasar kerja sama yang jelas.
Jika persoalan sumber material ini tidak segera mendapatkan kepastian, maka pekerjaan Jembatan Wai Parang berpotensi semakin menghadapi hambatan. Kondisi tersebut tentu menjadi persoalan serius karena proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur biasa, melainkan bagian penting dari akses transportasi masyarakat di wilayah Seram Bagian Barat.
BPJN Diminta Buka Persoalan Proyek
Melihat berbagai persoalan yang muncul, BPJN Maluku diminta tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek perlu dilakukan, mulai dari progres fisik, perubahan kontrak melalui tiga kali addendum, penggunaan material, hingga kepastian penyelesaian pekerjaan.
Publik juga berhak mengetahui mengapa proyek yang kontraknya telah berjalan sejak September 2025 belum dapat diselesaikan secara optimal.
Apalagi, keberadaan jembatan tersebut sangat strategis bagi masyarakat karena menjadi salah satu bagian dari jalur penghubung Kairatu, Piru hingga kawasan Taniwel.
Jembatan boleh saja telah berdiri. Namun, tanpa badan jalan dan akses yang benar-benar selesai, manfaat infrastruktur tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian proyek tidak boleh berhenti pada sekadar berdirinya konstruksi jembatan. Pemerintah melalui BPJN Maluku perlu memastikan seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek, PT Patrick Pratama, juga harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pekerjaan dan alasan terjadinya tiga kali addendum.
Dengan nilai proyek yang mencapai belasan miliar rupiah, masyarakat tentu tidak ingin melihat pembangunan infrastruktur strategis berlarut-larut tanpa kepastian. (ji7)
