-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Universitas Pattimura (Unpatti) mulai membenahi fondasi tata kelola akademiknya. Bukan sekadar mengganti pasal demi pasal dalam sebuah dokumen, revisi Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026 diarahkan menjadi pijakan baru untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di kampus tersebut.
Pesan itu disampaikan Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., saat membuka Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026 di Aula Rektorat Unpatti, 10 Agustus 2026.
Di hadapan jajaran pimpinan universitas, fakultas, lembaga, dan pengelola program studi, Rektor menegaskan bahwa akademik merupakan jantung perguruan tinggi. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berjalan sekadar mengikuti kebiasaan, tetapi harus terus bergerak mengikuti tuntutan regulasi dan perkembangan pendidikan tinggi.
"Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura," ujar Leiwakabessy.
Bagi Rektor, perubahan aturan bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, revisi Peraturan Akademik menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pendidikan di Unpatti berjalan dengan standar yang sama dan memiliki arah yang jelas.
Ia pun mengingatkan para pimpinan fakultas dan program studi agar tidak menjadikan praktik lama sebagai alasan untuk mempertahankan pola kerja yang sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi.
"Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki," tegasnya.
Pakta Integritas Bukan Sekadar Tanda Tangan
Ketegasan Rektor juga diarahkan pada pelaksanaan pakta integritas dan kontrak kinerja yang telah disepakati para pimpinan dan pengelola program studi.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut bukan sekadar formalitas yang selesai setelah dibubuhi tanda tangan. Di baliknya terdapat tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kinerja.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kinerja, kata Rektor, akan dilakukan secara berkelanjutan. Jika realisasi kinerja tidak sejalan dengan komitmen yang telah disepakati, universitas dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati," katanya.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pembenahan tata kelola akademik harus berjalan beriringan dengan perubahan budaya kerja di lingkungan kampus.
Regulasi Pendidikan Tinggi Terus Bergerak
Kebutuhan untuk merevisi Peraturan Akademik Unpatti tidak muncul tanpa alasan. Regulasi sebelumnya disusun pada 2018 dan kemudian mengalami perubahan pada 2021 yang melahirkan Peraturan Akademik Tahun 2022, antara lain sebagai respons terhadap kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka.
Kini, perkembangan kebijakan pendidikan tinggi kembali menuntut penyesuaian. Perubahan tersebut menyentuh berbagai aspek, mulai dari penjaminan mutu, akreditasi program studi dan institusi, hingga pembukaan program studi baru.
Karena itu, Unpatti dinilai perlu memiliki regulasi akademik yang mampu mengikuti perubahan tersebut sekaligus menjawab kebutuhan institusi ke depan.
Leiwakabessy juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan perguruan tinggi kini tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan lulusan. Perguruan tinggi dituntut menghadirkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dengan demikian, tata kelola akademik harus diarahkan bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga memastikan proses pendidikan benar-benar menghasilkan manfaat.
Revisi Peraturan Akademik Tahun 2026 diharapkan menjadi instrumen yang mampu menjembatani tuntutan regulasi dengan kebutuhan nyata Universitas Pattimura.
"Jika kita ingin meningkatkan kualitas akademik, maka kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan menjalankannya secara konsisten," demikian pesan Rektor.
Uji publik tersebut diisi dengan pemaparan Rancangan Peraturan Akademik Tahun 2026 yang dipandu Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H., serta dilanjutkan dengan uji publik oleh tim penyusun Peraturan Akademik.
Forum itu menjadi ruang bagi sivitas akademika untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan yang nantinya menjadi salah satu pijakan penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Universitas Pattimura. (ji6)
