Perwakilan Badan adat dan tokoh masyarakat Negeri Waai bertemu Ketua DPRD dan Wakil Bupati Maluku Tengah di Masohi, Rabu (2/9). Mereka menyerahkan petisi dan mendesak Derek Bakarbessy dicopot dari jabatan selaku KPN.

Ribuan Warga Waai Teken Petisi, Desak Derek Bakarbessy Dicopot dari KPN

87

Masohi, JejakInfo.id — Gelombang penolakan terhadap kepemimpinan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Waai, Derek Bakarbessy, terus bergulir.

Ribuan warga Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menandatangani petisi yang berisi mosi tidak percaya dan tuntutan agar Derek Bakarbessy dicopot dari jabatannya.

Petisi tersebut dibawa langsung oleh perwakilan Badan Adat, kepala soa dan tokoh masyarakat Negeri Waai dalam sejumlah pertemuan dengan unsur pimpinan daerah di Masohi, Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan terpisah, perwakilan masyarakat Waai bertemu Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Man Carl Haurissa dan Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalatta. Mereka menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Negeri Waai, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa hingga persoalan pemberhentian sejumlah perangkat dalam struktur pranata adat.

Perwakilan masyarakat yang hadir terdiri dari dua orang Badan Adat, dua orang kepala perwakilan, dua orang tokoh masyarakat serta salah seorang staf Pemerintah Negeri Waai yang dipecat KPN.

Mereka mengungkapkan, persoalan di Negeri Waai bukan baru terjadi. Pada Januari 2026, KPN disebut memberhentikan sejumlah perangkat adat, termasuk kepala soa, kepala jujaro dan mungare, kewang, serta marinyo.

Langkah tersebut kemudian memicu berbagai upaya penyelesaian melalui pertemuan dengan Saniri Negeri. Menurut perwakilan masyarakat, sedikitnya telah dilakukan empat kali pertemuan. Bahkan, surat untuk meminta mediasi juga telah disampaikan, namun tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Pertemuan juga dilakukan dengan BPD, kepala-kepala soa dan Badan Adat. Namun, masyarakat menilai sejumlah persoalan belum kunjung mendapatkan penyelesaian.

“Banyak tugas yang tidak dijalankan. Kami melihat Saniri tidak bekerja sebagaimana mestinya,” demikian inti keberatan yang disampaikan perwakilan masyarakat dalam pertemuan tersebut.

Masyarakat kemudian membawa persoalan itu ke tingkat Kecamatan Salahutu hingga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Dalam prosesnya, Camat Salahutu, KPN dan BPD/Saniri juga pernah diundang dalam rangka membahas persoalan yang terjadi.

Selain persoalan pranata adat, masyarakat Waai juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa, khususnya anggaran tahun 2024.

Mereka menyebut hingga kini belum ada pertanggungjawaban anggaran yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah warga.

Masyarakat meminta agar persoalan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Maluku Tengah, masyarakat bahkan meminta adanya langkah tegas terhadap kepemimpinan KPN Waai. Mereka mengusulkan agar posisi KPN diisi oleh Penjabat (Pj) apabila memang terdapat dasar hukum yang memungkinkan.

Merespon hal itu, Haurissa menyinggung alasan-alasan yang dapat menyebabkan seorang KPN diberhentikan, mulai dari meninggal dunia, berhalangan tetap, tidak mampu menjalankan tugas, mengundurkan diri, hingga persoalan hukum.

Persoalan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan pemalangan yang dilakukan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme adat.

Masyarakat menegaskan bahwa pembukaan kembali lokasi yang telah dipalang tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurut mereka, karena pemalangan dilakukan melalui mekanisme adat, maka pembukaannya juga harus mengikuti mekanisme adat, termasuk melalui doa bersama.

Camat Salahutu disebut telah mengundang Saniri dan kepala-kepala soa untuk membahas persoalan pembukaan pemalangan tersebut. Namun, masyarakat mempertanyakan sikap Saniri yang dinilai cenderung berpihak kepada KPN.

Puncak dari penyampaian aspirasi itu ditandai dengan diserahkannya petisi berisi ribuan nama dan tanda tangan warga Negeri Waai. Petisi tersebut menjadi bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap KPN dan Saniri Negeri Waai, dan diserahkan kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalatta.

Wakil Bupati Maluku Tengah yang menerima aspirasi tersebut didampingi unsur Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, termasuk Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Inspektorat.

Mario Lawalatta berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan masyarakat Waai kepada Bupati Maluku Tengah untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah terhadap persoalan yang terjadi di Negeri Waai.

Masyarakat Waai berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada pertemuan dan penyampaian aspirasi. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar konflik pemerintahan dan adat di Negeri Waai tidak semakin melebar.

Sekaligus meminta Inspektorat Maluku Tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa dan anggaran dana desa yang diduga diselewengkan oleh KPN bersama Saniri, yang kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. (ji7)

1 Menyukai postingan ini