-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Setelah lebih dari dua tahun menjalani hari-hari di balik tembok Lapas Kelas IIA Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya kembali menjejakkan kaki di luar penjara.
Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu kini menghirup udara bebas, meninggalkan lembaran panjang perjalanan hukumnya yang menyita perhatian publik Maluku.
Nama Richard Louhenapessy sempat mendominasi pemberitaan nasional saat Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya dalam kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang kemudian merembet pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Vonis lima tahun penjara dijatuhkan Mahkamah Agung, dan sejak 9 November 2023 ia resmi menjalani hukuman di Lapas Ambon.
Selama masa penahanan, mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu kembali harus menghadapi proses hukum lain. Pada Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman tambahan satu tahun sepuluh bulan penjara. Namun waktu terus berjalan. Lebih dari dua tahun berlalu, dan kini pintu lapas itu terbuka untuknya.
Kabar kebebasan Richard dengan cepat menyebar di media sosial. Sejak pagi, pelataran Lapas Ambon dipenuhi keluarga, kerabat, dan para pendukung setianya. Wajah-wajah penuh harap terlihat menanti kemunculan sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Ketika akhirnya Richard melangkah keluar, suasana seketika berubah menjadi haru. Ia tampil sederhana dengan kemeja batik lengan panjang, kacamata hitam menutupi sebagian wajahnya.
Senyum khas pria berkumis tebal itu mengembang saat menyapa mereka yang telah menunggu berjam-jam. Pelukan dan jabat tangan mengiringi langkahnya menuju kendaraan yang akan membawanya pulang.
Kuasa hukum Richard, Edward Diaz, membenarkan bahwa kliennya telah resmi meninggalkan Lapas Kelas IIA Ambon. “Terhitung hari ini, Pak Richard Louhenapessy sudah bebas,” ujarnya singkat.
Bagi sebagian orang, kepulangan Richard Louhenapessy adalah momen emosional. Bagi yang lain, ia menjadi pengingat bahwa kekuasaan dan jabatan tak kebal dari hukum. Yang pasti, hari itu menandai babak baru dalam perjalanan hidup seorang tokoh yang pernah berdiri di puncak pemerintahan Kota Ambon, lalu terjatuh, dan kini kembali ke tengah masyarakat. (ji2)
