Rony Samloy, S.H., desak polisi proses hukum pelaku pembuangan bayi di Tulehu. (Ist)

Rony Samloy Desak Polisi Proses Hukum Pelaku Pembuangan Bayi di Tulehu

36

Ambon, JejakInfo.id — Dugaan kasus pembuangan seorang bayi yang baru lahir dan masih tebungkus dengan ari-ari di Dusun Kramat Bawah, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat sorotan.

Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., meminta Polsek Salahutu tidak hanya memeriksa pihak yang dilaporkan, tetapi mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa sejak awal hingga anak berinisial "Jingga" ditemukan pada 11 Juni 2026.

Menurut Samloy, polisi perlu memastikan secara terang bagaimana seorang anak bisa berada di lokasi tersebut dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (23/9), menyusul informasi mengenai laporan yang disebut dibuat ibu kandung anak, PS alias Popi, terhadap pihak yang sempat merawat Jingga setelah ditemukan.

“Langkah awal adalah polisi harus lebih dulu memproses PS setelah adanya laporan polisi pascakejadian yang sempat menghebohkan warga Tulehu,” tegas Samloy.

Ia menekankan, setiap dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, menurutnya, penyidik tidak boleh membangun perkara hanya berdasarkan asumsi.

“Dalam kasus ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Polisi harus menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Samloy juga menyoroti laporan pidana terhadap pengasuh sementara berinisial NP yang disebut terkait dugaan perampasan kemerdekaan terhadap anak dan eksploitasi anak.

Ia meminta penyidik melihat perkara tersebut berdasarkan keseluruhan kronologi, termasuk kondisi ketika Jingga ditemukan dan alasan NP kemudian memberikan perawatan.

Menurut Samloy, NP disebut mengambil langkah tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan dan perawatan sementara, sembari menunggu penyelesaian dari pihak berwenang maupun Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah.

“Saudara NP hanya berniat merawat sementara anak pelapor sambil menunggu penyelesaian dari pihak berwajib maupun Dinas Sosial Maluku Tengah,” katanya.

Karena itu, ia menilai tindakan memberikan perawatan kepada anak tidak dapat dilepaskan dari situasi ketika anak tersebut ditemukan.

“Jangan sampai orang yang membantu merawat anak justru diposisikan sebagai pelaku tanpa melihat konteks kejadian secara menyeluruh. Ini yanh disebut playing victim,” tegasnya.

Meski memberikan pandangan hukum, Samloy menegaskan bahwa pembuktian ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, Samloy menyarankan NP mempertimbangkan jalur perdata apabila merasa mengalami kerugian selama memberikan perawatan kepada Jingga.

Ia menyebut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh apabila terdapat dasar hukum serta kerugian materiil maupun immateriil yang dapat dibuktikan.

“NP bisa mengajukan gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi apabila memang terdapat kerugian materiil maupun immateriil yang dapat dibuktikan,” tandasnya.

Samloy kembali mendesak Polsek Salahutu menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta.

Menurut dia, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi perhatian utama. Pada saat yang sama, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut harus mendapatkan proses hukum yang adil.

“Yang paling penting sekarang kepastian hukum. Polisi harus mengungkap siapa melakukan apa, berdasarkan bukti yang ada, sehingga perkara ini tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” pungkas Samloy. (ji2)

1 Menyukai postingan ini