Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame, Selasa (3/11), malam. (Ist)

Rp18,9 Miliar Uang Negara Raib, Dua Mantan Pegawai Dok Waiame Dijebloskan ke Rutan

20

Ambon, JejakInfo.id — Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18,9 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Wilis Ayu Lestari alias WAL, mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta Nova Rondonuwu alias NR, yang saat itu menjabat Kepala Urusan Kasir.

Keduanya menjalani penahanan pada Selasa (3/11/2026), setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih delapan jam. Sebelum dibawa ke rumah tahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 3 November 2026.

Angka kerugian negara dalam perkara ini bukan jumlah kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, kerugian negara tercatat mencapai Rp18.969.571.337.

Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Hasil audit BPKP mengungkapkan, munculnya kerugian negara diduga berkaitan dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban keuangan, serta adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap maupun tidak sah.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Dalam perkara ini, WAL dan NR disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sudarmono menegaskan, penyidik kini mempercepat penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Selanjutnya, tim penyidik akan segera mempercepat pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," papar Sudarmono kepada awak media di Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menjadi langkah lanjutan Kejari Ambon dalam mengusut dugaan penyimpangan keuangan di tubuh perusahaan tersebut. (ji3)

1 Menyukai postingan ini