Proyek kolam renang Unpatti yang menyedot anggara Rp4 miliar lebih mangkrak. (Ist)

Rp4 Miliar Lebih Dikuras, Kolam Renang Unpatti Tinggal Bangunan Tak Bertuan

16

Ambon, JejakInfo.id — Lebih dari Rp4 miliar uang negara telah digelontorkan untuk membangun Kolam Renang Universitas Pattimura (Unpatti). Namun hingga kini, proyek tersebut belum juga memberikan manfaat. Bangunan berdiri tanpa fungsi, sementara kolam renang yang digadang-gadang menjadi fasilitas olahraga bagi civitas akademika justru berubah menjadi proyek mangkrak yang menyisakan banyak pertanyaan.

Di lokasi proyek, tidak terlihat aktivitas pembangunan. Bangunan yang belum rampung dibiarkan terbengkalai, sejumlah bagian mulai mengalami kerusakan, dan area sekitar tampak tidak terawat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai nasib proyek yang telah menghabiskan anggaran negara dalam jumlah fantastis.

Proyek pembangunan tahap pertama dimulai pada 2021 dengan anggaran APBN sebesar Rp2,4 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Famero pada masa kepemimpinan Rektor Universitas Pattimura saat itu, Prof. Dr. M.J. Saptenno, S.H, M.Hum.

Namun proyek tidak selesai sesuai harapan. Bukannya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, pada Oktober 2021 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.855.300.000 untuk melanjutkan pembangunan.

Yang menjadi sorotan, pekerjaan lanjutan itu kembali dipercayakan kepada CV Famero. Proyek dikerjakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Lanjutan Pembangunan Kolam Renang Unpatti Tahun 2021 dengan nilai Rp1.855.300.000 yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pattimura.

Tambahan anggaran tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk menuntaskan proyek. Namun hingga kini, hasil yang tampak di lapangan belum menunjukkan bahwa dana miliaran rupiah tersebut telah menghasilkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Bangunan tetap terbengkalai, sementara manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat maupun civitas akademika belum juga terwujud.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal Universitas Pattimura. Bagaimana proyek yang telah dua kali memperoleh kucuran dana negara tetap berakhir mangkrak? Apakah evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pernah dilakukan? Jika ada, mengapa proyek tetap tidak selesai?

Sorotan juga mengarah kepada Dewan Pengawas BLU Universitas Pattimura. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1308/MPK.A/KP.06.06/2022, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan tata kelola keuangan BLU berjalan secara akuntabel.

Dewan Pengawas yang terdiri atas Dr. Irwan Syahril, Ph.D., Prof. Ainun Na'im, M.B.A., Ph.D., dan Fahma Sari Fatma, S.E., Ak., M.S.E., kini ikut menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan.

Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk mengevaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara serta mengungkap penyebab pasti proyek tersebut gagal diselesaikan.

Desakan juga mengemuka agar Kementerian Pendidikan Tinggi meninjau kembali status BLU Universitas Pattimura apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran miliaran rupiah itu digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya proyek yang hingga kini hanya menyisakan bangunan tak bertuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Pattimura maupun Dewan Pengawas BLU belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab mangkraknya proyek pembangunan Kolam Renang Unpatti serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya. (ji2)