Pemerintah pusat kembali menggelontorkan Rp653,08 miliar untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah di Maluku. (Ist)

Rp653 Miliar Mengalir ke Maluku, Napas Fiskal Daerah Diperpanjang

97

Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah di Maluku. Total Rp653,08 miliar dana tambahan transfer ke daerah (TKD) kini telah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah penerima.

Dana tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 sebesar Rp577,87 miliar dan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp75,20 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku, Anang Rohmawan, mengatakan seluruh dana tersebut telah disalurkan pada 7 Agustus 2026 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki.

“Tambahan TKD yang disalurkan kepada pemerintah daerah di Maluku sebesar Rp653,08 miliar,” kata Anang di Ambon, Senin (10/8).

Menurut Anang, tambahan DAU menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Tambahan dana ini menjadi angin segar bagi sejumlah daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan membutuhkan ruang lebih besar untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Di sisi lain, Rp75,20 miliar kurang bayar DBH merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah atas DBH yang belum tersalurkan hingga tahun anggaran 2024.

Penyaluran tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki tantangan pembangunan lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

Tersebar di Empat Wilayah KPPN

Dana Rp653,08 miliar itu disalurkan melalui empat wilayah kerja KPPN di Maluku.

Wilayah KPPN Ambon menerima alokasi terbesar, yakni Rp218,31 miliar. Dana tersebut terdiri atas tambahan DAU Rp188,45 miliar dan kurang bayar DBH Rp29,86 miliar.

Selanjutnya, KPPN Masohi menyalurkan Rp197,21 miliar, yang terdiri atas tambahan DAU Rp175,39 miliar dan kurang bayar DBH Rp21,82 miliar.

KPPN Tual menyalurkan Rp162,73 miliar, sementara KPPN Saumlaki menyalurkan Rp74,84 miliar.

Dengan telah disalurkannya seluruh dana tersebut ke RKUD, pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab untuk segera menggunakannya sesuai peruntukan.

Anang meminta pemerintah daerah tidak menunda eksekusi anggaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi dasar penyaluran tambahan TKD tersebut.

“Pemda diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukan tambahan TKD tersebut sehingga alokasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penyaluran tambahan TKD ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta penyaluran dana treasury deposit facility pada 2026.

Kini, setelah dana berada di tangan daerah, perhatian beralih pada bagaimana pemerintah daerah mengelolanya. Dana ratusan miliar rupiah tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi angka dalam laporan keuangan, tetapi benar-benar mampu menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan, memenuhi kewajiban daerah, dan memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tekanan anggaran. (ji1)

1 Menyukai postingan ini