Kepala BPKAD Pemprov Maluku, Rudi Waras Ardianto. (Ist)

Rudi Waras Terseret Rentetan Masalah Keuangan Daerah, Copot dan Kembalikan ke Instansi Asal

131

Ambon, JejakInfo.id — Tekanan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kian menguat. Ia didesak segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras Ardianto, SE, yang kini tengah diterpa berbagai persoalan serius.

Nama Rudi Waras Ardianto bukan sekadar menjadi sorotan, tetapi juga disebut-sebut berada di pusaran sejumlah polemik yang menggerogoti tata kelola keuangan daerah. Mulai dari status kepegawaiannya yang dipertanyakan, hingga dugaan keterlibatan dalam praktik belanja fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku senilai Rp4,6 miliar.

Informasi yang beredar menyebutkan, Rudi yang merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diperbantukan (BKO) di Pemprov Maluku, diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara karena data diri yang bersangkutan sebagai pegawai negeri tidak lagi terdaftar dalam sistem kepegawaian negara. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai legalitas posisinya sebagai pengelola keuangan daerah.

Namun, polemik tak berhenti di situ. Di bawah kepemimpinannya, BPKAD Maluku juga disebut-sebut terseret dalam berbagai skandal pengelolaan anggaran hingga April 2026. Rudi bahkan dikabarkan tidak bergerak sendiri.

Ia diduga bekerja sama dengan Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, dalam sejumlah kebijakan keuangan yang kini menuai kontroversi.

Sorotan lain mengarah pada dugaan pemotongan dana ganti uang di Dinas Kesehatan. Kebijakan itu disebut dilakukan secara ngotot, memicu keresahan di internal instansi terkait.

Tak kalah krusial, Rudi juga disebut memiliki peran dalam mandeknya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru untuk tahun 2024–2025. Pembayaran yang sempat tertunda hingga 16 bulan itu terjadi meskipun telah ada instruksi langsung dari gubernur untuk segera diselesaikan.

Rentetan persoalan ini mempertegas desakan publik agar Gubernur Hendrik Lewerissa tidak lagi menunda keputusan. Evaluasi menyeluruh hingga pencopotan dinilai sebagai langkah mendesak demi memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Maluku. (ji1)