Lokasi penambangan batu pasir oleh PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. (Ist)

Sadali Ie dan Jasmono "Otak Dibalik" Datangnya Haji Isam di Kei Besar

701

JEJAKINFO.ID – Kehadiran konglomerat tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam di Maluku dikecam sejumlah kalangan.

Pengamat kehutanan, para profesor, mahasiswa termasuk masyarakat adat Kei terus menyuarakan agar pemilik PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) angkat kaki dari tanah evav.

Selain menuding pengusaha populer asal Kalsel itu melakukan penambangan illegal, dua pejabat di lingkup Pemprov Maluku, Sekda Sadali Ie dan Kepala Inspektorat Jasmono "otak dibalik" datangnya perusahaan Haji Isam di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara. 

Pasalnya, kehadiran Haji Isam disaat kedua pejabat itu menduduki jabatan strategis. Sadli selaku Pj. Gubernur Maluku dan Jasmono selaku Pj. Bupati Malra.

"Pertambangan ini berlangsung tanpa izin dan AMDAL. Bagi kami, tindakan seperti mencuri hak-hak masyarakat adat. Karena itu, kami meminta mantan Pj Gubernur dan Pj Bupati Malra bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka," tegas Anggota Komisi III, Rovik Akbar Affifudin dalam rapat dengar pendapat bersama elemen masyarakat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Maluku, Senin (16/6).

Sekwil PPP itu mendorong lembaga legislatif segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang perusahaan Haji Isam di kawasan Kei Besar. 

"Kita harus segera mengambil langkah konkret," pintanya.

Dukungan terhadap penghentian tambang juga disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wadjo.

Ia menegaskan, bahwa keberadaan pertambangan di kepulauan Kei melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dimana di dalam Pasal 35 melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena dapat merusak ekosistem dan budaya masyarakat lokal.

"Fraksi PDIP secara tegas menolak kehadiran PT. Batulicin Beton Asphalt di Maluku Tenggara. Kami mendesak agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga semua aspek hukum dan lingkungan dipenuhi," tegasnya.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. BBA milik Haji Isam di Kei Besar saat ini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Aktivitas perusahaan ini dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. (JI03)