-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Proyek pembangunan Jalan Lingat-Fursui di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp13,795 miliar, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut disebut belum menunjukkan progres pekerjaan yang meyakinkan.
Paket pembangunan Jalan Lingat-Fursui merupakan bagian dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pelaksanaan proyek berada pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Maluku, dibawa komando, David Samosir sebagai Kepala Satker. Sementara pekerjaan ditangani oleh PPK 3.3 Provinsi Maluku, Alberth Nanlohy, dengan kontraktor pelaksana CV Sinar Karya.
Kontrak proyek ditandatangani pada Jumat 12 Desember 2025 dengan nilai Rp13.795.286.132,30, dan pelaksanaan pekerjaan pada Tahun 2026.
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah membuat perkembangan proyek tersebut menjadi perhatian publik. Apalagi pembangunan jalan Lingat-Fursui diharapkan mampu membuka dan memperlancar akses masyarakat, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan. Namun, kondisi di lapangan disebut belum memperlihatkan kemajuan sebagaimana yang diharapkan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: sejauh mana progres pekerjaan proyek senilai belasan miliar rupiah tersebut, dan apakah pelaksanaannya berjalan sesuai target kontrak?
Sorotan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek, terutama menyangkut capaian fisik, penggunaan anggaran, waktu pelaksanaan, serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Sebab, proyek yang menggunakan uang negara tidak cukup hanya selesai secara administratif. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang benar-benar terlihat dan dapat dimanfaatkan.
BPJN Maluku sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan diharapkan berjalan optimal, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara PPK dan penyedia jasa juga diharapkan mampu menghasilkan infrastruktur jalan yang andal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, perkembangan Jalan Lingat-Fursui dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Jika terdapat keterlambatan atau kendala teknis, penjelasan resmi mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya penting disampaikan kepada publik.
Jangan sampai anggaran belasan miliar sudah terserap, tetapi manfaat jalan yang dinanti masyarakat justru masih jauh dari harapan.
Dugaan Fee 5 Persen Ikut Disorot
Di tengah sorotan terhadap pelaksanaan proyek jalan tersebut, muncul pula informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan permintaan fee proyek di lingkungan Satker Wilayah III BPJN Maluku.
Sumber tersebut menduga Kepala Satker Wilayah III BPJN Maluku, David Samosir, meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek APBN yang berada di wilayah kerjanya.
Menurut sumber itu, dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan ditangani oleh tiga PPK di bawah koordinasi Satker Wilayah III BPJN Maluku.
Sumber mengklaim dua dari tiga PPK yang disebut diminta menyetorkan fee diduga telah memenuhi permintaan tersebut, sementara satu PPK lainnya disebut menolak.
“Kasatker diduga meminta fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek APBN yang masuk di wilayah III. Tiga PPK di bawah koordinasinya disebut diminta untuk menyetor fee,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mengklaim dugaan permintaan fee itu bukan baru terjadi sekali, melainkan disebut telah berlangsung selama David Samosir menjabat sebagai Kasatker Wilayah III BPJN Maluku.
Informasi tersebut, menurut sumber, juga telah dilaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, hingga kini disebut belum terlihat tindak lanjut yang diketahui publik.
Sumber tersebut meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Termasuk menelusuri dugaan permintaan fee kepada para PPK, serta memastikan seluruh proyek APBN di bawah Satker Wilayah III BPJN Maluku dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ji3)



